LENSA HUKUM
TEGAL
Pendamping P3MD (Program Pembangunanan Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal,baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) supaya lebih maksimal dalam mendampingi desa agar pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya. Mari bersama-sama kawal terus Dana Desa.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Pagerbarang, Muchamad Fajar,SH dalam rapat koordinasi dengan Pendamping P3MD,Senin (13/5) di ruang Kasi PMD.
Dihadapan 3 orang PD dan 4 PLD,lebih jauh Muchamad Fajar menyampaikan,pendamping desa agar tidak bosan-bosan mengingatkan pihak desa supaya dalam penggunaan dana desa sesuai aturan. Karena semua yang terkait dana desa ada regulasinya.
Karena itu untuk antisipasi penyalahgunaan dana desa,menurut Fajar,pihaknya akan meminta kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pagerbarang menandatangani Pakta Integritas terkait penggunaan dana desa.
Salah satu isi Pakta Inegritas tersebut,kata Muchamad Fajar,memuat poin larangan terhadap kepala desa memihakketigakan kegiatan dana desa. “ Jadi seluruh kegiatan infrastrukur yang bersumber dari dana desa harus swakelola,tidak boleh pekerjaannya dilaksanakan oleh pemborong, ’’ Tegas Fajar.
Sementara itu,Koordinator Pendamping P3MD Kecamatan Pagerbarang,Iman Fikriyani,terkait pengawalan dana desa,ia meminta kepada PLD mengawal proses kegiatan di desa sejak proses perencanaan,pelaksanaan,hingga monitoring dan evaluasi kegiatan. ‘’Pastikan setiap tahapan tersebut dikawal dengan baik sesuai prosedur yang ada,’’ kata Iman Fikriyani.
Selain itu,Iman juga mengingatkan kepada PLD terus mendorong desa transparan dalam pengelolaan dana desa. Menurut iman,salah satu bentuk transpanasi publik terhadap dana desa, pemerintah desa supaya membuat baliho berisi infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di awal tahun anggaran dan baliho realisasi APBDes di akhir tahun anggaran.
( DAROJAT )