Home / Opini / Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa

LensaHukum.co.id - Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa 1 - Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa

LensaHukum.co.id, Pemalang – Paguyuban pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang mengadakan aksi unjuk rasa lagi, terkait pengelolaan pasar buah dan sayur oleh pihak PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha), yang tidak profesional di kompleks pasar buah dan sayur Pemalang, Kamis (24/8/2017).

Unjuk rasa yang berlangsung dari pukul 09.00 – 09.40 WIB dipimpin oleh Ketua Paguyuban pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang serta diikuti oleh puluhan massa.

Saat diwawancarai wartawan LensaHukum.co.id mengatakan, “Dalam tuntutannya bahwa fakta pengelolaan pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang selama ini sangat meresahkan dan pengurus bertindak seperti preman oleh karena itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah dibawah naungan Disperindag Kabupaten Pemalang segera mengambil alih pengelolaan pasar tersebut, kami para pedagang di pasar buah dan sayur akan selalu mematuhi peraturan pemerintah sesuai perundang- undangan yang berlaku asalkan pasar buah serta sayur dikelola oleh Disperindag Kabupaten Pemalang, kami mengharapkan peningkatan serta kemajuan dipasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang,” Ujar Supandi selaku Ketua Paguyuban.

LensaHukum.co.id - Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa 2 - Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah Pemalang Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh perwakilan Disperindag Kabupaten Pemalang Kabid pasar Disperindag Kabupaten Pemalang beserta 10 Staff.

Pada prinsipnya Disperindag selalu siap apabila dipercaya untuk mengelola pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang, namun perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini secara resmi untuk regulasi kepengurusan/pengelolaan pasar buah dan sayur masih menunggu proses dan penerapan putusan dari Pemda Kabupaten Pemalang,” Ujar Ir. Sakdudin selaku Kabid Pasar Disperindag. ( Sudarno )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Menuju Pemilu 2019 Polsek Kembangan Pasang Stiker 1 310x165 - Menuju Pemilu 2019 Polsek Kembangan Pasang Stiker

Menuju Pemilu 2019 Polsek Kembangan Pasang Stiker

LensaHukum.co.id, Kembangan – Jakarta. Pemasangan spanduk imbauan gunakan hak pilih masyarakat di Pileg dan Pilpres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.