LensaHukum.co.id, Pemalang – Paguyuban pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang mengadakan aksi unjuk rasa lagi, terkait pengelolaan pasar buah dan sayur oleh pihak PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha), yang tidak profesional di kompleks pasar buah dan sayur Pemalang, Kamis (24/8/2017).
Unjuk rasa yang berlangsung dari pukul 09.00 – 09.40 WIB dipimpin oleh Ketua Paguyuban pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang serta diikuti oleh puluhan massa.
Saat diwawancarai wartawan LensaHukum.co.id mengatakan, “Dalam tuntutannya bahwa fakta pengelolaan pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang selama ini sangat meresahkan dan pengurus bertindak seperti preman oleh karena itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah dibawah naungan Disperindag Kabupaten Pemalang segera mengambil alih pengelolaan pasar tersebut, kami para pedagang di pasar buah dan sayur akan selalu mematuhi peraturan pemerintah sesuai perundang- undangan yang berlaku asalkan pasar buah serta sayur dikelola oleh Disperindag Kabupaten Pemalang, kami mengharapkan peningkatan serta kemajuan dipasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang,” Ujar Supandi selaku Ketua Paguyuban.
Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh perwakilan Disperindag Kabupaten Pemalang Kabid pasar Disperindag Kabupaten Pemalang beserta 10 Staff.
Pada prinsipnya Disperindag selalu siap apabila dipercaya untuk mengelola pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang, namun perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini secara resmi untuk regulasi kepengurusan/pengelolaan pasar buah dan sayur masih menunggu proses dan penerapan putusan dari Pemda Kabupaten Pemalang,” Ujar Ir. Sakdudin selaku Kabid Pasar Disperindag. ( Sudarno )