LensaHukum.co.id, Pemalang – Hasil kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan dengan sasaran Premanisme ( anak punk ) di wilayah hukum Polsek Comal.
Mulai pukul 07.30 s/d 08.00 WIB. Polsek Comal yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Comal bersama Kanit Sabhara dan 4 (lima) Pers Sek Comal, telah melaksanakan kegiatan Ops. Premenisme (anak jalanan “punk”) Kamis, 25/08/2017.
Dalam kegiatan tersebut telah diamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang pelaku aksi premanisme yaitu “Anak punk”.
Anak punk tersebut telah terjaring kegiatan operasi premanisme oleh anggota Polsek Comal didepan pertokoan sebelah Timur Pos Comal Ambon, yang sebagian sedang tiduran & sebagian nongkrong.
Dalam hal tersebut diatas mendasari dari tindak lanjut surat pembaca Tabloid Harian Suara Merdeka hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2017 Hal 17 Kol. Kepriben yang berjudul ” Anak jalanan resahkan warga ” barang bukti yang disita/diamankan : nihil.
Dari ke-28 (dua puluh delapan) anak punk tersebut dilakukan pembinaan yang selanjutnya dinaikan kbm truk menuju ke Yogyakarta. Bahwa operasi Kepolisian yang ditingkatkan khususnya Ops. Premenisme (Anak Punk) hampir setiap hari dilaksanakan oleh Polsek Comal.
Langkah-langkah Polsek Comal :
- Mengamankan pelaku;
- Melakukan Binluh;
- Membantu Menghentikan kbm truk untuk angkutan anak punk
- Melapor ke pimpinan dan satuan atas
” jelasnya.
(Sudarno)