LensaHukum.co.id, Kota Bekasi – Rabu tanggal 30 Agustus 2017 pukul 15.00 WIB, telah terjadi kebakaran dijalan Pulo Sirih Tengah Blok. EB No.275 RT,04/14 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Menurut saksi mata saat diwawancarai mengatakan korban adalah seorang pemilik rumah bernama “Yusuf Handoyo Ongko Wijoyo, berumur 70 tahun, beragama kristen protestan, pekerjaan wiraswasta. ” Ungkap Hesti salah satu tetangga korban.
Pasalnya, terjadiinya kebakaran menur
ut salah seorang warga melihat, ada gumpalan asap tebal dari rumah korban kemudian saksi berteriak-teriak minta tolong dan tidak lama kemudian warga berdatangan ke lokasi kebakaran, saat kejadian korban sendirian, sedangkan anak korban mereka keluar beli lauk pauk untuk makan malam, akan tetapi saat anak korban meninggalkan rumah sempat melihat korban masak ayam di dapur dan diduga api berasal dari kompor gas, dan korban memerintahkan untuk pergi beli lauk untuk makan malam, saat saksi pergi melihat korban menyalakan kompor mau masak ayam untuk makan malam.” Ujar Ester dan Lidia kedua anak korban.
Dengan kejadian tersebut warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya dan di bantu dengan mobil tangki penyiraman taman berusaha memadamkan api.
Sekitar Pukul 16.30 WIB, api dapat di padamkan dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil pemadam pimpinan Bapak Aceng Sholahudin (Kadisdamkar), Kota Bekasi, selanjutnya dilaksanakan pengecekan ke dalam rumah dan didapatkan bahwa kondisi korban sudah tergeletak di dapur dengan posisi terlungkup dan sudah meninggal, kondisi sekujur tubuh bekas kebakar. Korban Jiwa, 1 orang meninggal dunia (Pemilik Rumah)
Kerugian materiil masih belum dapat di tafsirkan. Dengan adanya musibah proses selanjutkan ditangani oleh pihak Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota, guna penyidikan. (Sam Lubis)