LensaHukum.co.id, Kab. Pekalongan – Satpol PP Kabupaten Pekalongan, mengamankan 131 botol miras setelah menyisir delapan titik warung yang terindikasi menjual miras, Selasa (22/9).
Operasi yang dilakukan oleh ‘Praja Wibawa’ Kota Santri sejak pukul 22.00 WIB ini menyisir delapan target operasi diwilayah Kecamatan Bojong, Karanganyar dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Edi Widiyanto, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Yah kami memang memerintahkan kegiatan operasi miras tersebut,” kata Edi.
Edi menambahkan bahwa nantinya kasus-kasus tindak penyalahgunaan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin akan diproses ke ranah hukum, “Kami berharap para pengusaha warung, jangan sembarangan menjual miras. Kedepan kami tidak akan segan-segan untuk membawa kasus semacam ini ke ranah Hukum,” terang Edi.
Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan, menurut Edi Widiyanto akan diproses dan diserahkan kepihak berwenang untuk dimusnahkan. (Sumitro)