Home / Politik & Hukum / Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam

LensaHukum.co.id - Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam 2 - Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam
Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam

 

LensaHukum.co.id, ‎Pemalang – Sebanyak tiga puluh satu (31), bangunan liar yang terletak di Blok Siwareng atau lebih dikenal dengan sebutan Calam yang terletak di Kelurahan Pelutan, (sebelah Utara terminal Pemalang), yang berdiri diatas tanah Pemda seluas 6880 m2 diratakan dengan tanah oleh satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Kabupaten Pemalang pada Rabu (11/10/2017) dengan di back-up oleh Aparat Polres Pemalang dan TNI Kodim 0711/ Pemalang.

Dikatakan oleh Kepala Satpol Pamong Praja Pemalang Wahyu Soekarno, pelaksanaan penertiban bangunan di Calam yang masuk wilayah Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang  dilakukan berdasarkan peraturan daerah ( Perda ) No. 2 tahun 2013 tentang “ketertiban, kebersihan, dan keindahan,”‎ yang menjadi pertimbangan dibongkarnya bangunan liar di wilayah Calam adalah mendirikan bangunan ditanah Negara dan selama ini tempat tersebut digunakan untuk menjual miras dan tempat prostitusi, sehinga sangat meresahkan masyarkat sekitar”, jelas Kasatpol ketika diwawancarai di lokasi‎.

LensaHukum.co.id - Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam 1 - Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam
Satpol Pamong Praja Pemalang Gusur Lokalisasi Calam

 

Kasatpol Pamong Praja Pemalang juga mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif kepada 31 pemilik bangunan liar agar bisa membongkar bangunanya sendiri akan tetapi tidak diindahkan,‎“ Karena sudah tiga kali kami beri surat sehinga kami bongkar paksa menggunakan tersebut dengan  alat berat, dan kami mengerahkan sekitar 167 petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), yang diterjunkan untuk mengamankan pembongkar tersebut”, imbuhnya.

Ketika ditanyalakan langkah selanjutnya setelah dibongkar, mengingat beberapa tahun yang juga sudah pernah dibongkar dan dibiarkan begitu saja, Kasatpol PP mengatakan, “kedepan Calam, sesuai rencana akan dibangun tempat tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemda Pemalang,” Pungkasnya.

( Eva Abdullah )‎

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220107 110613 WhatsApp 310x165 - Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

  LENSA HUKUM JAYAMUKTI – KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Viral nya Video pungutan liar yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.