Home / Peristiwa / Jurnalis Pemalang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Banyumas Pemalang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Jurnalis Pemalang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Banyumas Pemalang

LensaHukum.co.id - Jurnalis Pemalang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Banyumas Pemalang - Jurnalis Pemalang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Banyumas Pemalang
Jurnalis Pemalang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Banyumas Pemalang

 

LensaHukum.co.id, Pemalang – Peristiwa penganiayaan dengan aksi brutal aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada wartawan saat melakukan peliputan aksi massa yang menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTBM) Gunung Slamet di depan kantor Bupati Banyumas, Senin (9/10/2017). Sehingga Darbe Tyas, Jurnalis MetroTV mengalami penganiayaan, sedangkan empat jurnalis lain mengalami intimidasi dan perampasan atribut dokumentasi, mereka antara lain Agus Wahyudi (SuaraMerdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (SuaraMerdeka) mendapat reaksi dari Wartawan Pemalang.

Melalui Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Pemalang Budi Sudiarto, wartawan pemalang sangat mengecam dan menyayangkan kejadian tersebut, Rabu (11/10/2017).

“Sangat disayangkan masih ada tindak kekerasan terhadap Jjurnalis oleh aparat. Dimana kekerasan yang terjadi di Banyumas ini melibatkan (Oknum) dari dua institusi yaitu Satpol PP dan Kepolisian yang menjadi pelakunya.” ungkap Budi.

Selanjutnya Budi mengatakan dengan tegas, “Untuk itu kami berharap semua komunitas wartawan di Pemalang yang tergabung dalam organisasi maupun tidak untuk merapatkan barisan guna mengambil sikap dalam hal ini.”

Guna mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pemalang maka secepatnya akan mengadakan audiensi dengan Kapolres maupun Ka-Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Sedangkan Sutrisno, ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pemalang, juga mengutuk keras kejadian tersebut.

“Selesaikan dengan hukum yang ada (di Indonesia) karena kekerasan adalah suatu penganiyayaan dan itu adalah pidana murni.” ungkap Sutrisno. ( Haris )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.