Home / Nasional / Bisa Kena UU ITE : Kapolresta Pembuat Viral Pungli ke Polisi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Bisa Kena UU ITE : Kapolresta Pembuat Viral Pungli ke Polisi

LensaHukum.co.id - Bisa Kena UU ITE Kapolresta Pembuat Viral Pungli ke Polisi - Bisa Kena UU ITE : Kapolresta Pembuat Viral Pungli ke Polisi
Bisa Kena UU ITE Kapolresta Pembuat Viral Pungli ke Polisi – Foto Detickcom

 

Palembang – Seorang sopir merekam dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi di Palembang. Polisi menilai penyebar video dapat dipidana jika tidak terbukti dan dapat dijerat UU ITE.

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB menyebut sampai saat ini belum ada laporan yang diterima atas dugaan terjadinya pungli oleh anggota. Meski demikian, pihaknya kerap mengingatkan anggota di lapangan tetap bekerja secara profesional.

“Itu kan kita tidak tahu yang dikasih apa dan motifnya memviralkan itu untuk apa. Seharusnya kalau memang ada dugaan pungli langsung saja laporkan, kan kalau prosedurnya juga sudah ada. Jadi tidak terjadi fitnah nantinya dan saya juga sudah sampaikan agar anggota kerja secara profesional,” kata Wahyu saat dimintai konfirmasi detikcom melalui telepon seluler, Kamis (1/3/2018).

Saat ini banyak orang yang sengaja menyebarkan berita-berita tidak benar atau hoax. Jadi, setelah berita tersebut viral, masyarakat kesulitan melihat mana yang benar dan mana yang salah.

Untuk itu, Wahyu mengimbau kiranya masyarakat juga tidak mudah percaya pada hal-hal yang demikian. Termasuk ikut memviralkan berita hoax karena dapat dijerat UU ITE.

“Ya kalau untuk memviral-viralkan saja tanpa ada bukti bisa saja kena jerat UU ITE. Jadi jangan sembarangan menyebar dan memviralkan kalau bukti tidak jelas,” sambungnya.

“Kalau ada masyarakat merasa dirugikan oleh oknum anggota Polri, kan sudah ada mekanisme. Jadi datang, tunjukkan di mana dan nanti kita proses kalau itu memang fakta,” sambungnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, ulah oknum polisi diduga melakukan pungli terhadap pengendara truk di Palembang terekam video dan menjadi viral. Dalam rekaman video berdurasi 60 detik itu, terlihat seorang sopir truk dihadang mobil polisi.

Sang sopir kemudian turun dan memberikan sesuatu kepada oknum polisi yang ada di mobil. Namun, setelah sopir kembali ke mobil, oknum polisi berpangkat aipda tersebut turun dari mobil dan mendatangi sang sopir.

Oknum polisi itu diduga tidak terima dengan pemberian sang sopir, yang saat itu membawa cabai dari Jawa Tengah menuju Medan, Sumatera Utara.

“Tadi sudah Pak,” kata sopir.

“Jangan kayak itulah Mas, lainlah ini Polresta Palembang ini, tadi itu OI (Polres Ogan Ilir),” kata polisi yang belum diketahui namanya tersebut.

Saat ditelusuri, sopir yang memprotes ulah oknum polisi tersebut ternyata bernama Didik. Ia mengaku merekam video itu karena sudah beberapa kali dihadang oleh oknum polisi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/2) saat akan melintas di pintu masuk Jalan Tol Palembang-Indralaya dan flyoversimpang baru Kertapatih. (asp/asp) 

 

Source / Detikcom

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.