Home / Nasional / Musyawarah Perencanaan Dan Pembangunan ( Musrembang ) Desa Buni Bakti Anngaran 2021
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Musyawarah Perencanaan Dan Pembangunan ( Musrembang ) Desa Buni Bakti Anngaran 2021

 

LensaHukum.co.id - IMG 20191127 WA0130 - Musyawarah Perencanaan Dan Pembangunan ( Musrembang ) Desa Buni Bakti Anngaran 2021

LENSA HUKUM

BUNI BAKTI – KABUPATEN BEKASI

Musrenbang Desa Buni Bakti Kecamata Babelan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan  dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Menurut Penjelasan Sidi Sumardi Kepala  Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa,bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa,dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

LensaHukum.co.id - IMG 20191127 WA0132 - Musyawarah Perencanaan Dan Pembangunan ( Musrembang ) Desa Buni Bakti Anngaran 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007,Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa,rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD),Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat,serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

LensaHukum.co.id - IMG 20191127 WA0133 - Musyawarah Perencanaan Dan Pembangunan ( Musrembang ) Desa Buni Bakti Anngaran 2021Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan,tahapan tersebut adalah :

Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa,mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya,melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “ analisis kerawanan desa ” atau ” analisis keadaan darurat desa ” yang meliputi data KK miskin, pengangguran,jumlah anak putus sekolah, kematian ibu,bayi dan balita dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

 

Langkah – langkah penyusunan dokumen

 

 

( NAPSIAH / ANWAR )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.