LENSA HUKUM
SLAWI – KABUPATEN TEGAL
Masyarakat hendaknya senantiasa waspada terhadap sisa obat-obatan yang tidak digunakan lagi karena si sakit sudah sembuh,sehingga dibuang begitu saja meskipun belum kadaluarsa. Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala DLH Kabupaten Tegal,Ir.Hery Suhartono,MM. Pada saat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Skala Rumah Tangga,Selasa (26/11/2019) di Gedung Candra Kirana Lantai 2 Setda Kabupaten Tegal.
“ Dikhawatirkan,sisa obat yang dibuang tersebut diambil oleh pemulung, kemudian dicuci bersih dan patut diduga diterima oleh oknum toko obat yang kemudian dijual kembali pada masyarakat ”
Jelasnya. “ Karena itu sebaiknya obat yang sudah tidak terpakai dan masih jauh masa kadaluarsanya,dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah. Agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan diperjual-belikan kepada masyarakat dalam keadaan sudah tidak sterill lagi ” pungkas Hery.
Sosialisasi tentang sampah beracun dalam skala rumah tangga ini diikuti oleh 75 peserta pegiat bank sampah se kabupaten Tegal. Sebagian besar anggota perkumpulan ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Seluruh Indonesia) Kabupaten Tegal. Limbah B3 merupakan singkatan dari limbah Bahan Beracun,dan Berbahaya,diantaranya dalam skala rumah tangga adalah obat-obatan sisa yang dibuang karena si sakit merasa sudah sembuh dan tidak mau mengkonsumsi sampai habis sesuai resep dokter.
Susilowati,salah seorang peserta sosialisasi limbah B3,adalah koordinator pengelolaan sampah rumah tangga BUMDes Mitra Jaya Balapulang Kulon, kepada awak media LENSA HUKUM mengatakan, “ Ini adalah pengetahuan baru,yang akan kami sosialisasikan juga kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membuang sampah, terutama yang masuk kategori limbah B3 ”.
( ANDI IRIANTO )