LENSA HUKUM
PANTAI HARAPAN JAYA – KABUPATEN BEKASI
Kegiatan jaling di Desa pantai harapan jaya Kampung bulak,Rt. 01/011,Kecamatan muara gembong.
kab- Bekasi,Saat Coredill tidak sesuai dengan mekanisme yang dilaksanakan ada dugaan bekerjasama dengan pemborong,Sabtu (29/11/2019).
Saat corediil di lokasi di dapatkan volume proyek,sesuai dengan narasumber warga sekitar panjang jaling lebih kurang 250 Meter dan ketebalan coran tidak sama dari yang kita ukur ketebalan volume hanya 8 cm sedang dalam R.A.B 15 cm dan hanya kebijakan khusus cordiil sepertinya,ada dugaan kerjasama pihak pemborong memberikan tanda titik yang akan di uji lap sesuai ketebalan yang ditentukan di tempat yang mana mau di cordiil.
Dalam pengerjaan Proyek yang bersanding beberapa waktu berbeda dengan pengerjaan,ada yang masih berjalan 4 hari sudah di coredil,sementara hasil pemeliharaan belum dijalankan. untuk itu, ” kenapa..?
sudah P.H.O ( profesional hand over ) atau yang disebut serah terima pertama pekerjaan,sementara itu didalam pelaksanaan coredil haruslah dihadirkan Tiga unsur yakni,wasdal,PPTK,PPHP,bisa berjalan yang semestinya dalam mekanisme haruslah di hadirkan,yang di coredil dilapangan sesuai proyek hanya dilaksanakan yang di tunjuk saja,sedangkan dalam pengerjaan yang lain coran tipis tidak sesuai pada acuan kerja Proyek jaling coranya belum genap sebulan,baru hitungan hari sudah kelihatan retak dan patah garis badan jalan pekerjaan proyek tidak berkualitas tanpa adanya pemeliharaan terlebih dahulu,Jelas ini dugaan mencuri uang rakyat dan merugikan uang negara dengan mencuri volume proyek dan dugaan kerjasama dengan UPTD Workshop dan Pimpro jangan tutup mata dalam hal ini.
Dari keterangan pak subari selaku RW setempat yang berjalannya proyek,Rw.011 Subari menyampaikan saat dikonfirmasi team awak media,bahwasanya proyek tersebut tidak adanya terpasang papan angaran dan dari keterangan pemborong tebal volume 15 cm dan lebar 3M dan panjang kurang lebih 250 Meter Kenapa bisa..? ” berubah ” menjadi lebar badan jaling 2,5 Meter dan tebal volume tidak sesuai dengan yang di coredilil, sementara tebal yang lain tidak sesuai dengan tebal yang hanya 8 cm Dan saya sangat menyayangkan kerjaan ini belum sebulan baru hitungan hari sudah pecah dan retak, ” Ucapnya.
Harusnya sebelum di corediil di biskos dulu,dikarenakan yang retak belum ada perawatan pihak corediil,kenapa langsung main cordiil aja..!!, seingat kejadian yang sama tanpa mekanisme kerja,selaku warga ada yang menyampaikan, bahwa waktu Kemaren juga ada,yang coran jaling diujung sana di corediil dilaksanakan pada jam dua malam lewat,tanpa tidak ada yang tahu izin pelaksanaan dengan warga setempat,hal itu sangat lah melanggar aturan tidak sesuai dengan petunjuk teknis,untuk itu pihak dinas PUPR perlu menyikapi dengan teguran dan sanksi tegas, lagar hal ini tidak menjadi polemik kembali saat waktu adanya proyek-proyek yang lain berlangsung kedepannya.
( MARIAM )