LENSA HUKUM
PABAYURAN – KABUPATEN BEKASI
Sungguh ironis dan miris apa yang terjadi dengan fakta di lapangan,kegiatan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi jauh dari harapan bahkan terindikasi banyak penyimpangan dan keluar dari Speknya.
Salah satu nya pengerjaan jaling di Kampung Kobak Cina Rt002/05 Desa Sumber Sari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,dalam pantuan dari beberapa awak media di lokasi kegiatan banyak di temukan penyimpangan yang di kerjakan oleh pelaksana proyek dari Beskos yang kurang, plastik yang tidak full di pasang serta ketebalan hanya mencapai di bawah 10 cm.
Dan mirisnya Konsultan dan Pengawas tidak ada di tempat sehingga dengan leluasa pelaksana seenaknya dalam pekerjaannya.
Papan nama yang tidak terpasang sehingga menimbulkan pertanyaan berapa anggaran nya Cv atau PT mana yang mengerjakannya…??? berapa panjangnya ….???,semua tidak jelas karena tidak ada papan namanya.
Jelas ini adalah pelanggaran UU KIP no.14 Tahun 2008 .
Awak Media coba mengkonfirmasi pelaksana yang berinisial N lewat Pesan Whatsapp tetapi tidak ada tanggapan di telp tidak di angkat mungkin alergi dengan wartawan.
Dedi salah satu warga kampung setempat mengungkapkan kepada awak media ” kegiatan jaling ini sangat kurang maksimal dari harapan warga pasalnya banyak kekurangan dan penyimpangan ” parah bang pegaweanya tebel corannya di bawah 10cm, ” Ungkapnya.
HSR selaku panglima LSM LASKAR NKRI sangat menyayangkan dengan temuannya di lapangan, ” begitu parahnya pekerjaan jaling miris sy melihatnya. ” Ujar,HSR
Masih HSR,dinas harus lebih sigap lagi dalam melakukan tugas dan harus menindak dengan tegas pemborong yang nakal,kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan akan menindaklanjuti dengan cara mengirim surat kepada BPK pusat agar para pemborong punya efek jera.” Tutup,HSR.
( HERU )