Home / Politik & Hukum / Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

LensaHukum.co.id - Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tentang Pemilu 2 - Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tentang Pemilu

 

LensaHukum.co.id, Kab. Pekalongan – Dalam rangka menghadirkan Pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Rabu (14/3/2018) di aula lantai I Sekretariat Daerah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si., Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, unsur Muspida, Sekda Dra. Hj. Mukaoramah Syakoer, MM beserta para Asisten, para Staf Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Pekalongan, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu, para perwakilan Partai Politik, serta tamu undangan lainnya. Sosialisasi menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia – Dr. Aang Witarsa Rofik, M.Si.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.

LensaHukum.co.id - Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tentang Pemilu 1 - Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pemkab Pekalongan Sosialisasikan UU Tentang Pemilu

 

Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya,” tutur Bupati.

Dijelaskan, upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara,” terang Bupati.

Suksesnya Pemilu, kata Bupati, bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.

“Intinya, diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku  kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, kepada para hadirin terutama para pelaku politik, Bupati mengingatkan kembali hasil-hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun-tahun sebelumnya. Dipaparkan Bupati, Pemilu tahun 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 92%, Pemilu 2004 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 84%, Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 71%, dan Pemilu 2014 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 74%.

“Itu di tingkat nasional, tak jauh berbeda dengan di tingkat Kabupaten Pekalongan dalam pelaksanaan Pemilu khusus Gubernur selalu mengalami penurunan,” tutur Bupati. ( Eva Abdullah )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.