Home / Opini / Organda Desak Dishub Tindak Bus Karyawan

Organda Desak Dishub Tindak Bus Karyawan

LensaHukum.co.id - Ir. Yaya Ropandi - Organda Desak Dishub Tindak Bus Karyawan
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Ir. Yaya Ropandi (Foto : Sam Lubis)

LensaHukum.co.id, Kabupaten Bekasi – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, segera menertibkan bus karyawan yang parkir sembarangan disejumlah bahu jalan protokol yang ada di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, bus karyawan tersebut selain menimbulkan kemacetan, juga dikwatirkan bisa menimbulkan kecelakaan bagi para pengendara lainnya.

“Kita sudah berulang kali sampaikan kepihak Dishub Kabupaten Bekasi, agar bisa bertindak tegas terhadap bus karyawan yang selama ini parkir sembarangan,” ucap Yaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp baru-baru ini.

Tapi sayangnya menurut Yaya, pihak Dishub sendiri tidak bergeming sama sekali dengan himbaun dan teguran pihak organda untuk melakukan penertiban terhadap bus-bus tersebut.

“Kesannya imbauan kami itu dianggap angin lalu. Ga di tanggapi sama sekali,” tuturnya.

“Seperti Macan Ompong”, Yaya menegaskan, bahwa yang berhak melakukan penertiban terhadap bus karyawan yang parkir sembarangan tersebut merupakan domainnya Dishub. Jadi dirinya mendesak agar Dinas Perhubungan bisa mengambil tindakan tegas jika para pengusaha bus tersebut tetap membandel dan enggan untuk ditertibkan.

“Kalau mereka para pemilik bus tetap membandel, ya digembok saja ban mobilnya. kan itu kewenangan Dishub untuk melakukannya. Jadi Dishub tidak perlu takut untuk melakukannya. Jangan sampai masyarakat menilai kalau Dishub seperti maacan ompong,” tegasnya.

Selain itu, tidak hanya keberadaan bus karyawan saja yang harus ditindak tegas jika kedapatan parkir sembarangan. Akan tetapi angkutan umum lainnya juga yang melanggar harus ditindak.

“Intinya jangan pilih kasih jika semua harus ditindak jika parkir sembarangan,” pungkasnya. (Sam Lubis)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.