
LensaHukum.co.id, Kabupaten Bekasi – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, segera menertibkan bus karyawan yang parkir sembarangan disejumlah bahu jalan protokol yang ada di Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, bus karyawan tersebut selain menimbulkan kemacetan, juga dikwatirkan bisa menimbulkan kecelakaan bagi para pengendara lainnya.
“Kita sudah berulang kali sampaikan kepihak Dishub Kabupaten Bekasi, agar bisa bertindak tegas terhadap bus karyawan yang selama ini parkir sembarangan,” ucap Yaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp baru-baru ini.
Tapi sayangnya menurut Yaya, pihak Dishub sendiri tidak bergeming sama sekali dengan himbaun dan teguran pihak organda untuk melakukan penertiban terhadap bus-bus tersebut.
“Kesannya imbauan kami itu dianggap angin lalu. Ga di tanggapi sama sekali,” tuturnya.
“Seperti Macan Ompong”, Yaya menegaskan, bahwa yang berhak melakukan penertiban terhadap bus karyawan yang parkir sembarangan tersebut merupakan domainnya Dishub. Jadi dirinya mendesak agar Dinas Perhubungan bisa mengambil tindakan tegas jika para pengusaha bus tersebut tetap membandel dan enggan untuk ditertibkan.
“Kalau mereka para pemilik bus tetap membandel, ya digembok saja ban mobilnya. kan itu kewenangan Dishub untuk melakukannya. Jadi Dishub tidak perlu takut untuk melakukannya. Jangan sampai masyarakat menilai kalau Dishub seperti maacan ompong,” tegasnya.
Selain itu, tidak hanya keberadaan bus karyawan saja yang harus ditindak tegas jika kedapatan parkir sembarangan. Akan tetapi angkutan umum lainnya juga yang melanggar harus ditindak.
“Intinya jangan pilih kasih jika semua harus ditindak jika parkir sembarangan,” pungkasnya. (Sam Lubis)