LensaHukum.co.id, Kabupaten Bekasi – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Kabupaten Bekasi menyikapi serius rusaknya Jalan Raya Setiamekar Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sejak beberapa tahun lalu.
Koordinator LP3D, Rony Harefa mengatakan, bahwa Pemerintahan Desa Setiamekar diduga kurang tegas dalam membenahi lingkungan dan infrastruktur yang ada. Pasalnya, rusaknya Jalan Raya Setiamekar tersebut diduga disebabkan oleh banyaknya kendaraan bertonase besar, yang dimilik oleh perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Desa Setiamekar.
“Dalam hal ini, Pemdes Setiamekar, khususnya Kepala Desa, sepertinya kurang tegas. Kita ketahui banyak perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kendaraan operasionalnya dengan tonase mencapai 15 ton. Per-unitnya. Itu salah satu penyebab jalan ini rusak,” kata Rony kepada Poskoberita, Minggu (22/3).
Selain itu, Rony juga menilai bahwa Kepala Desa setempat kurang perhatian terhadap lingkungan sekitar. Karena, terlihat disisi jalan puluhan meter saluran air (drainase) di sepanjang Jalan Raya Setiamekar juga rata dengan tanah, tertimbun dengan tanah dan sampah.
“Kita lihat dari segi lingkungan, apa sudah baik mengelolanya? Kalau memang perduli, harusnya bisa dibersihkan atau diperhatikan lebih lanjut mengenai drainase ini,” tambahnya.
Untuk pengelolaan infrastruktur, lanjut Rony, Kepala Desa seharusnya lebih bisa mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang ada didesanya. Karena, mengingat setiap perusahaan yang berdiri memliki tanggungjawab atas perawatan dan pengelolaan lingkungan masyarakat sekitar.
“Kan ada dana CSR dari tiap perusahaan disini, banyak disini (Desa Setiamekar) PT-PT, dikemanakan itu dana CSR nya? Kalau kita hitung dari jumlah perusahaan disini, cukup dan mungkin lebih untuk memperbaiki jalan dan drainase yang rusak. Karena, penyebab rusaknya jalanan disini termasuk dari kendaraan operasional mereka (perusahaan) mereka juga,” tegas Ronny. ( Sam Lubis )