Home / Politik & Hukum / Meninggal Dunia, Dua Anggota DPRD Diganti

Meninggal Dunia, Dua Anggota DPRD Diganti

LensaHukum.co.id - Meninggal Dunia Dua Anggota Dprd Diganti - Meninggal Dunia, Dua Anggota DPRD Diganti

LensaHukum.co.id, Pekalongan – Dua anggota DPRD Kabupaten Pekalongan meninggal dunia lantaran sakit. Keduanya masing-masing Haryono dari Fraksi Golkar dan Edi Abdul Jabar dari Fraksi Merah Putih. Untuk menggantikan posisi keduanya selama 18 bulan kedepan, Haryono digantikan Risyanti dan Edi Abdul Jabar digantikan oleh Dwijo Sofianto.

Rapat paripurna istimewa untuk mengambil sumpah dan janji anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) tersebut dilakukan di Gedung Dewan setempat, Kamis (29/3/2018) malam.

Pengambilan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH., disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si., Wakil Bupati Ir. Arini Harimurti, unsur Forkompinda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Haryono sendiri meninggal dunia lantaran sakit pada tanggal 6 Oktober 2017. Saat itu, almarhum yang tengah menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD tiba-tiba jatuh pingsan. Almarhum sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan, Edi Abdul Jabar, politisi dari Partai Demokrat ini meninggal dunia karena sakit pada 23 Januari 2018. Almarhum tengah mengisi ceramah pernikahan tiba-tiba pingsan, dan akhirnya meninggal dunia.

Almarhum Haryono digantikan Risyanti berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/20 Tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pergantian antar waktu, tertanggal 16 Maret 2018.

Sementara, Almarhum Edi Abdul Jabar digantikan Dwijo Sofianto berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/26 Tahun 2018, tertangga; 28 Maret 2018. Dwijo sendiri merupakan wajah lama, lantaran pernah menjadi anggota DPRD periode 2009-2014.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun, menyatakan, dengan PAW tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berjumlah 45 orang, 33 di antaranya laki-laki dan 12 orang perempuan.

Hindun menyampaikan, jabatan merupakan amanah, sehingga harus dijalankan dengan baik. Ia berpesan kepada kedua anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya ini untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Setelah menjadi anggota DPRD, berjuang tidak untuk kepentingan partai tertentu atau kelompok tertentu, tapi untuk kepentingan rakyat yang harus diutamakan,” ujarnya.

Dengan masa kerja tersisa 18 bulan, Hindun mengharapkan agar keduanya mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

“Pelajari tata tertib DPRD dan peraturan perundangan yang ada. Apalagi regulasi saat ini berkembang sangat dinamis. Bekerjalah dengan cerdas, fokus, semangat, dan berkompeten,” pesannya. ( Bambang )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.