LensaHukum.co.id, Kab. Pekalongan – Bertempat di Aula Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan , Rabu (11/4) diadakan sosialisasi tentang cukai, sosialisasi ini diikuti oleh puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan
Menurut narasumber dari KPPBC tmp C Tegal , Lucyta, mengatakan, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang
“Adapun karakteristik tersebut diantaranya adalah Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredaranya perlu diawasi, Pemakaianya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan Pemakaianya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan ” jelas Lucyta.
Salah satu peserta sosialisasi , Heri Wijayanto SH., ketika ditanya terkait sosialisasi tersebut mengaku sangat bermanfaat
” Sosialisasi semacam ini tentu sangat penting , karena akan semakin menambah dan menguatkan pemahaman kami tentang cukai , sehingga bisa semakin memantapkan kami dalam bertugas ” ucap salah satu penyidik Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang ikut dalam sosialisasi tersebut. (Haris)