Home / Sosial & Budaya / Miris Terkait Kecurangan Terhadap Pasien Rumah Sakit
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Miris Terkait Kecurangan Terhadap Pasien Rumah Sakit

LensaHukum.co.id - Terkait Kecurangan Terhadap Pasien Rumah Sakit - Miris Terkait Kecurangan Terhadap Pasien Rumah Sakit

LensaHukum.co.id, Bekasi – Semangat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS adalah negara hadir untuk melindungi kesehatan warganya. Namun, kita masih saja menemukan masalah pelayanan kesehatan, baik di tingkat faskes tingkat pertama, tingkat lanjutan (RS) maupun rujukan, rawat jalan. Berkenaan dengan adanya berita dugaan kecurangan pasien Sri Rohandayani oleh rumah sakit (RS) di Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan sebagai regulator bidang kesehatan pada hari Selasa (3/4/2018) telah tidak peduli terhadap rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan terhadap pasien tersebut.

Adapun Rumah Sakit yang tidak tau Dinas Kesehatan yaitu RS.Almutazam diJati Mulya Bekasi sebagai rumah sakit yang terkait kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, keluarga sempat membicarakan kepada pihak RS untuk merujuk pasien ke RS swasta atau pemerintah namun RS. Almutazam malah tidak peduli.

Akan tetapi pada saat itu dari RS. Almutazam yang ada memang fasilitas ruang HCU dalam kondisi penuh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Harus tau pasti peristiwa dugaan kecurangan Rumah Sakit Almutazam yang tidak mau menutup BPJS Sri Rohandayani. Dari hasil terhadap pihak RS terkait kasus tersebut didapatkan informasi, bahwa pasien telah pindah rumah sakit ke Rumah Sakit Permata Bekasi sejak tanggal 4 April 2018 dengan status kepesertaan BPJS tidak aktif, dikarenakan BPJS masih berjalan (tidak ditutup) oleh RS. Almutazam.

Oleh karena itu, pasien berstatus pasien umum pada saat di RS.Permata Bekasi Dengan kondisi medis, pasien dianjurkan oleh dokter RS.Permata Bekasi untuk merujuk pasien tersebut ke RS yang memiliki fasilitas ruang HCU. Atas persetujuan keluarga pasien, maka RS.Permata Bekasi melakukan komunikasi RSUD Dr. Chasbullah A.M. namun saat itu kondisi HCU penuh. Atas peristiwa tersebut Dinas Kesehatan harus melakukan teguran lisan dan pembinaan kepada RS. Almutazam, agar memperbaiki sistem pelayanan antar RS dan informasi yang diberikan kepada pihak keluarga harus jelas dan dapat dipahami.

Dinkes Kabupaten Bekasi juga menghimbau agar setiap rumah sakit di Kabupaten Bekasi meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sementara itu, Relawan Kesehatan Kabupaten Bekasi (Rekan Indonesia), Sabam Posma, Ketua Kabupaten Bekasi melalui telepon mengatakan, sedih mendengar ada pasien dibohongi oleh RS, harapan dari Rekan yaitu sarana dan prasarana di setiap RS harus dilengkapi, pelayanan harus ramah dan paling utama penanganannya harus cepat, ujar Sabam.

BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat perihal pelayanan kesehatan dan melakukan monitoring dan evalusi ke setiap faskes tingkat pertama, tingkat lanjutan RS yang bekerjasama kepada BPJS Kesehatan. (Sam Lubis)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.