LensaHukum.co.id, Kabupaten Bekasi – Rabu, 25 April 2018, Anggota Operasional sedang melaksanakan observasi, anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Gang Ikrar 3 Kp. Legon RT. 02/04 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, ada 2 orang laki laki di dalam rumah dicurigai sedang mengkonsumsi barang haram atau narkoba, kemudian anggota Opsnal Bripka SAMAPTA CS langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara.
Sesampainya di TKP anggota Opsnal melakukan pemantauan, lanjut anggota opsnal masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut, setelah masuk di dalam rumah ada 2 orang-an. Faisal (32) dan Putu (31) setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan di badannya tidak ditemukan barang bukti, dan setelah di dalam lemari diperiksa ditemukan ada bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 plastik bening berisi sabu-sabu, dan alat hisap di temukan di kamar, dan setelah ditanyakan bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik pelaku Faisal alias Isal petugas mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah alat hisap (bong, pipet kaca)
– 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu-sabu.
– 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super
Baca Juga : Lagi-lagi Polsek Tambun Menangkap Penjual Miras
Saat di konfirmasi oleh salah satu Wartawan Lensa Hukum, Bahwa benar adanya telah terjadi pengerebekan 2 orang warga Kampung Legon Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. bekasi atas nama FNF dan PN, Rabu siang. Menurut Statman Kapolsek Tambun.
Rahmad Sujatmiko SIK, Mengatakan :
– Narkoba harus di berantas dan proses lanjut sesuai hukum yang berlaku
-Terimakasih kepad masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan infonya sebagai bentuk kepedulian bahwa narkoba itu berbahaya. (Sam Lubis)