Home / Uncategorized / Guna Minimalisir Dan Memutus Matarantai Penyebaran Covid 19 Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Bisa Kerja Di Rumah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Guna Minimalisir Dan Memutus Matarantai Penyebaran Covid 19 Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Bisa Kerja Di Rumah

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200317 235304 WhatsApp - Guna Minimalisir Dan Memutus Matarantai Penyebaran  Covid 19 Pemkot Bekasi  Terapkan Pegawai Bisa Kerja Di Rumah

LENSA HUKUM

KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melalui Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 menjadi pedoman perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,Selasa (17/03/2020).

Keluarnya surat edaran Wali Kota Bekasi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menerima Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia libur. Perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas,” kata Sajekti Rubiyah, Selasa, (17/3/2020).

Karena kata Sajekti,surat edaran ini juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level dibawahnya.

“Masih ada yang dikantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan, ” Ungkapnya.

Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.

” Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” imbuh Sajekti.

Namun pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur ini juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Bagi aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.

Surat edaran ini diberikan kepada para kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut, ” Pungkas,Sajekti.

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211102 141033 WhatsApp 310x165 - Tim KPK Datang Ke Bener Meriah Sekda Ingatkan, Seluruh Kepala SKPK Untuk Tidak Pergi Keluar Daerah

Tim KPK Datang Ke Bener Meriah Sekda Ingatkan, Seluruh Kepala SKPK Untuk Tidak Pergi Keluar Daerah

  LENSA HUKUM KABUPATEN BENER MERIAH Lensahukum.co.id Saya minta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.