Home / Sosial & Budaya / LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol

LensaHukum.co.id - LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol 1 - LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol

Lensa Hukum, Kajen – Bertempat di Ruang Komisi – A, DPRD Kabupaten Pekalongan , LSM, Komunitas Pemuda, pengiat sosial serta puluhan warga bertemu dengan perwakilan Komisi B dan C, DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (09/05) .

Kedatangan mereka dalam rangka membahas dampak pembangunan jalan Tol yang berkaitan dengan rusaknya infrastruktur dan Pajak retribusi material tambang.

Kordinator Audensi, islah menjelaskan kedatangan mereka antara lain, dari keprihatinan atas dampak proyek jalan Tol yang sangat berpengaruh terhadap kenyamanan penguna jalan dan masyarakat sekitar jalan raya yang dilalui oleh truk proyek tol.

“Kami takkan pernah berhenti untuk menyuarakan keluhan warga, tak hanya turun di jalan kami juga berupaya menyuarakanya ke Bapak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah supaya untuk segera ditindak lanjuti atas segala keluhan dan tuntutan warga yakni perbaikan jalan dengan segera ”  kata Islah

Sementara, Sofan Sumadi, salah satu Anggota DPRD, juga sepakat dengan tuntutan tersebut.

“Saya sepakat dengan saudara semua, Secara pribadi saya juga merasakan dampak tersebut, bahkan rumah saya yang depan tidak saya tempati karena debu” Sebut, Sofan.

LensaHukum.co.id - LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol 2 - LSM Soroti Dampak Pembangunan Jalan Tol

Baca Juga : Warga Demo Tuntut Perbaikan Jalan, Akibat Proyek Tol

Dari hasil Audensi tersebut menghasilkan pernyataan antara lain, Perbaikan jalan sudah harus dimulai tanggal 10 Mei 2018, Pembangunan ruas Jalan Provinsi ( Bojong – Wiradesa ) pada H – 7 sebelum lebaran Idul Fitri harus sudah selesai diperbaiki , Pembanguban ruas jalan yang tidak masuk MOU (Jalan Kabupaten) harus diperbaiki dengan menggunakan Anggaran Pemeliharaan, BPKD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak/retribusi dari kegiatan penambangan galian Golongan C, Jika H – 7 perbaikan jalan tidak selesai maka akan mengadakan aksi damai turun ke jalan dan memadang spanduk bertuliskan “ketidak mampuan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun jalan yang rusak dan masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk mengadu ke Ombusment dan Presiden. Islah mengatakan,warga sudah terlampau khawatir dengan kondisi kerusakan jalan yang selalu mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Kami menuntut perbaikan jalan demi keselamatan warga pengguna jalan, tak sedikit korban berjatuhan, jangan mengatasnamakan proyek nasional namun menciderai hak rakyat kecil ” Ucapnya.

“Kami bosan dengan janji-janji pihak yang mengerjakan proyek Tol , namun sampai sekarang kita tentu masih melihat dan merasakan jalan yang makin bobrok ” imbuh Islah.

Hadir dalam kesempatan aksi warga tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan , Hj. Hindun, mengatakan dirinya sepakat dengan tuntutan warga.

“Saya sepakat supaya jalan diperbaiki, hal tersebut sudah saya sampaikan setahun yang lalu, persis menjelang Bulan Ramadhan seperti ini” sebut Hindun.

“Mari kita awasi bersama apakah pengembang benar-benar mau bertangungjawab apa tidak ” Himbaunya.

Situasi aksi berjalan lancar dan tertip dibawah pengawasan pihak keamanan setempat. (Haris)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.