LENSA HUKUM
WANASARI – KABUPATEN BEKASI
Nasib tragis dialami oleh Yanti seorang janda yang akhirnya harus mengontrak karena ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan menjurus penipuan.
Secara singkat Yanti warga Pondok Tanah Mas memiliki rumah di Perum Trias Blok Jl.Manggis 6 Blok B21 RT.01 RW.021 Desa Wanasari Cibitung Kab Bekasi dan akhirnya rumahnya diakui sudah dibalik nama oleh LS yang mengaku ke RT setempat
Namun sayangnya RT tidak memiliki fc sertifikat pengakuan yang sertifikat AN Yanti pernah diagunkan bersama-sama. Warga sekitar merasa terganggu karena belakangan rumah tersebut sering didatangi colector (Tukang Tagih) beberapa mobil dan motor AN. Yanti namun ada dugaan pemalsuan data. Yanti akhirnya tidak bisa menempati rumahnya sendiri karna takut dengan debid colektor. Ada pun surat pangilan polsek sawah besar terhadap Yati ternyata berbeda tanggal bulan tahun kelahiran. Ada dugaan di lakukan oknum yang memalsukan indentitas nama pemilik sebenarnya yang berinisil YS.
Dan belakangan anak dari ibu Yanti yang tidak mampu mengontrak ingin kembali menempati rumah orangtuanya yang sementara kosong Pada Senin,(13/04/2020 ) perwakilan ibu Yanti yang merupakan insan pers mengajak media lensa hukum dan berbagai insan fers dan media lainnya ingin mengklarifikasi persoalan tersebut dengan mendatangi TKP bersama Yanti dan anaknya namun sempat bersitegang dengan tetangga. Untuk menindak lanjuti hal tersebut maka pada keesokan harinnya Selasa (14/04/2020),tim memanggil Babinsa dan Bimaspol Desa Wanasari memediasi hal tersebut.
Reaksi cepat Aiptu Samsudin dan Peltu YK Diyantoro patut diapresiasi untuk menjaga Kamtibmas langsung hadir di TKP jam 13.00 WIB ditengah pandemi Covid19 dengan memanggil pihak bersengketa yang dihadiri beberapa warga serta Ketua RT setempat namun Sayang LS tidak hadir yang mengakui bahwa itu rumahnya. Namun dengan mengadakan keterangan seaungguhnya bahwa Yanti adalah korban Ketua RT setempat dan beberapa warga yang hadir mengerti duduk persoalan. Kehadiran polri dan TNI memberi penjelasan bahwa dengan keadaan sekarang ini masing masing pihak harus memelihara kamtibmas serta berusaha mencegah penyebaran Covid 19 terbukti sebelum mediasi diadakan masing masing memakai masker dan menjaga jarak.
Aiptu Samsudin menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Sementara ketua RT memberikan ketentuan agar warga yang tinggal mematuhi aturan serta mampu bersosialisasi dengan baik. Mediasi berjalan aman dan lancar berkat kehadiran bimaspol dan babinsa Desa Wanasari Cibitung Kabupaten Bekasi bubar jam 14.00 WIB.
( MARIAM )