Home / Nasional / LSM Penjara Geram Pelanggaran PSBB Sudah di Terapkan Hotel di Bekasi Masih Terima Tamu Tanpa Ikatan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

LSM Penjara Geram Pelanggaran PSBB Sudah di Terapkan Hotel di Bekasi Masih Terima Tamu Tanpa Ikatan

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200415 WA0127 1 - LSM Penjara Geram Pelanggaran PSBB Sudah di Terapkan Hotel di Bekasi Masih Terima Tamu Tanpa Ikatan

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI 

Pemerintah sudah menerapkan PSBB,Untuk memutus Mata rantai Virus Corona Corvid 19 yang mewabah saat ini.

Pasalnya,Tim Medis yang merupakan Garda terdepan untuk menanggani para Pasien yang terkena Virus Corona Covid 19. Dengan Adanya PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan dari Kota Jakarta,hingga Bandung,Bogor,depok,Tanggerang dan Bekasi (Babodetabek). Dalam hal ini Pihak instansi Pemerintah baik dari pihak Kepolisian,TNI,Dishub dan Satpol PP mulai diterapkan diPintu Masuk maupun Pintu Keluar Tol Bekasi Barat,khususnya di Kota Bekasi,untuk memantau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ketua LSM penjara DPC Kabupaten bekasi JM Hendro Geram Angkat bicara terkait di Duga Hotel Merdeka Tambun Kabupaten Bekasi,hingga saat ini masih menerima tamu dengan pasangan yang tidak ada setatus ikatan suami istri. Pemerintah berusaha keras berjuang dan berikan himbauan untuk memutus Mata rantai Virus corvid 19,Akan tetapi di sini kita lihat hotel masih buka. Apakah tidak termasuk PSBB hotel tersebut…??  Ataukah Pemerintahan Khususnya Kabupaten Bekasi Tutup mata akan hal tersebut,Mohon tangapan dari pemerintah…??? ” Ucapnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20200415 WA0129 - LSM Penjara Geram Pelanggaran PSBB Sudah di Terapkan Hotel di Bekasi Masih Terima Tamu Tanpa IkatanBerdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran Virus corona,yang mana juga telah tertuang di dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2,bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB,maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama,yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

LensaHukum.co.id - IMG 20200415 WA0128 - LSM Penjara Geram Pelanggaran PSBB Sudah di Terapkan Hotel di Bekasi Masih Terima Tamu Tanpa IkatanSementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Namun,para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes,maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang,yaitu 14 hari.

Namun,apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran,seperti ditemukannya kasus baru,maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Dengan diterapkannya PSBB,khususnya diIbu Kota Jakarta,diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Nah,bagi yang belum tahu,terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung,diantaranya adalah:

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung,kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan,ketertiban umum kebutuhan pangan,bahan bakar minyak atau gas, kesehatan,perekonomian,keuangan dan kebutuhan dasar lainnya.

Selanjutnya,masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu,kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Selama PSBB,kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun,pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket,minimarket,pasar,toko,atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan,barang kebutuhan pokok,bahan bakar minyak dan gas serta energi.

Selain itu,fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.

Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Selama masa PSBB,transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja,pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.

Tidak hanya itu,moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi Vrus corona Covid-19 di Indonesia,maka terhitung mulai dari hari Jumat,10 April 2020,pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Adapun Kebijakan pemerintah dalam hal ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Fungsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah menanggulangi Wabah Virus Corona Covid 19, ” Mengungkapkan,bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat,diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang,baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar dan menekan penyebaran Virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Dengan adanya PSBB,diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun,tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

Maka dari itu,diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB,masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti, ” Pungkasnya.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240918 165637 WhatsApp 310x165 - Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

      Lensa Hukum Cisarua – Bogor lensahukum.co.id Kuasa hukum yayasan darul Qur’an berikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.