LENSA HUKUM
MUNTOK – BANGKA BARAT
Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari lagi yang mana tepatnya awal Ramadhan menurut penanggal Masehi jatuh pada Kamis tanggal 23 April 2020,itu pun jika tidak ada perubahan dari Pemerintahan RI melalui pengumuman resmi Kementerian Agama.
Kendati sekarang ini,Belahan Dunia termasuk Indonesia mengalami kerisis kesehatan tentunya tetap dianjurkan untuk beribadah sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah,tak ketinggalan biasanya bulan suci Ramadhan indentik dengan maraknya perdagangan petasan (mercon.red) disetiap lapak dipinggir jalan,tetapi pantauan Media Lensa Hukum,selama dua hari tidak ditemukan adanya aktifitas jual beli petasan di Kota Muntok dan sekitarnya, atau mungkin belum muncul mengingat belum memasuki bulan Ramadhan.
Kapolres Kabupaten Bangka Barat,AKBP.DR.M.Adenan,Sik,SH,MH ketika dikonfirmasi terkait memasuki bulan suci Ramadhan, yang mana indentik dengan petasan apa tindakan dan himbauan Bapak Kapolres apakah dilarang bagi warga Babar (bermain petasan.red) serta apakah sudah ditemukan para pedagang diwilayah hukum Babar,dikatakan Adenan dirinya menghimbauan tetap jaga suasana romadhon dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah,kata Kapolres Kepada Media Lensa Hukum Sabtu (18/04/2020) pagi.
Terpenting ketika bulan suci Ramadhan berlangsung di Babar nantinya,Adenan mengajak masyarakat untuk tidak membuat bulan suci ramadhan dalam keadaan gaduh apalagi memperdagangkan petasan selama ramadhan dan tetap menjaga suasana Ramadhan dengan mengikuti anjuran Pemerintah untuk tetap berada di rumah sehingga suasana kondusif.tandas pangkat dua melati di pundak.
( SUPARDIANSAH )