LENSA HUKUM
BOJONGSARI – KABUPATEN BEKASI
Beragam cara memutus mata rante Covid-19′ telah dilakukan Pemerintah Desa Bojong sari Kecamatan kedung waringin Kabupaten Bekasi,Jawa barat,dalam upaya mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19,Rabu (22/04/2020).
Upaya yang dilakukan pihak Pemdes adalah penyemprotan disinfektan ke setiap jalan raya dan jalan lingkungan,permukiman penduduk,juga dan membagikan Hand Sanitizer peralatan cuci tangan ke tempat rumah ibadah,serta pembagian masker gratis ke pengguna jalan hingga penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak Virus Corona atau covid-19.
Di hadapan ibu-ibu kader bersama BPD,Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta karang taruna,Kepala Desa Bojong sari Mulyana,mengatakan kepada awak media lensa hukum,kamis 17/04/2020,
agar masyarakat menyadari akan pentingnya menta’ati aturan pemerintah untuk memutus mata rante mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
“ Untuk sasaran penyemprotan dimulai dari jalan raya sampai ke jalan lingkungan pemukiman warga, terangnya,Selain melakukan penyemprotan,segenap aparatur desa juga memberikan masker gratis kepada para pengguna jalan dan masyarakat, lainnya, pemberian hand sanitizer, peralatan cuci tangan, di sejumlah tempat atau rumah-rumah warga dan sarana ibadah yang ada di wilayah desa bojong sari.
Masih kades Mulyana kami sangat berharap,agar masyarakat membiasakan untuk pola hidup bersih dan sehat untuk melawan Virus Corona, Covid-19, ” Ucapnya” Mulyana.
Lanjut kades Mulyana,sehubungan akan memasuki bulan suci Romadhan kegiatan penyemprotan disenfektan dari tgl 17 april sampai hari sabtu 22/04/2020 masih melakukan penyemprotanb disenfektan pandemi mencegah memutus mata rantai Covid-19″ Tutupnya” Kades Mulyana.
( M. UPAH )