Home / Nasional / Aneh, RSUD Bertype “B” Langka Obat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Aneh, RSUD Bertype “B” Langka Obat

LensaHukum.co.id - Aneh RSUD Bertype B Langka Obat 2 - Aneh, RSUD Bertype "B" Langka Obat

Lensa Hukum, (Cibutung) Kab. Bekasi – Sangat disayangkan, rumah sakit pemerintah yang sudah berstatus “B”, seperti RSUD Kabupaten Bekasi soal obat-obatan jenis tertentu sampai tidak tersedia di instalasi farmasi.

Sehingga, keluarga pasien harus mencari obat diluar RSUD sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter RSUD.

“Saya sudah dua kali dapat resep obat dari dokter untuk istri saya. Tapi setiap saya mau mengambilnya di bagian instalasi farmasi, selalu dibilang obat ini nggak ada, obat itu lagi kosong. Sampai akhirnya saya harus mencari diluar RSUD,” kata J. Arifin salah seorang keluarga pasien RSUD, Senin (27/5).

Ia menjelaskan, bahwa istrinya dirawat di RSUD karena mengalami pendarahan, atau dalam bahasa kedokterannya Abortus Imminens, yang apabila tidak segera ditangani akan mengancam keselamatan bayi dan istrinya tersebut.

“Seharusnya, RSUD yang sudah bertype “B” itu, semua penunjang medis harus tersedia, termasuk obat-obatan. Bukan lagi saya harus mencari obat diluar,” jelasnya.

LensaHukum.co.id - Aneh RSUD Bertype B Langka Obat 3 - Aneh, RSUD Bertype "B" Langka Obat

“Apa karena istri saya masuk RSUD menggunakan Surat Jaminan Pelayanan (SJP). Sehingga pihak RSUD semaunya saja memberikan pelayanan,” keluhnya.

Menanggapi akan hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, semestinya hal seperti itu tidak harus sampai terjadi.

Baca Juga : Security RSUD Kabupaten Bekasi Arogan

“Seharusnya tidak sampai seperti itu. Sampai beli obat diluar,” ujar Nyumarno, singkat.

Sesuai “E“ Catalog. Sementara, Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Bekasi, Dr. Hj. Sumarti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp nya mengatakan, bahwa untuk ketersediaan obat-obatan berdasarkan e-catalog atau daftar obat.

“Besok pagi saya ceck ya pak, nama obatnya apa. Itulah pak kalo RS pemerintah, selama obat ada dalam e-catalogue kita wajib beli lewat e-catalogue. Tapi kenyataanya terkadang barang kosong,” ucapnya.

“Dan kita minta keterangan dari penyedia sering tidak dapat. Padahal keterangan tersebut bisa sebagai dasar belanja tanpa e-catalogue,” sambungnya. (Sam Lubis)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.