Lensa Hukum, Tambun Utara, Kab. Bekasi – Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, mengadakan Deklarasi damai di Aula, acara yang dihadiri oleh Camat, kapolsek, Danramil, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan panitia penyelenggara Pilkades.
Salah satu calon kepala desa Satria Mekar, Jum’at (13/07/2018), Putra Asli betawi pisangan Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara Nana Suryana HR.
Saya tampil kembali untuk mencalonkan Kepala Desa Satria Mekar tahun 2018-2024.
Camat Tambun Utara, Dodo Hendra Rosika. Saat diwawancarai salah satu wartawan mengatakan “bahwa pesta demokrasi seperti Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ), dimana Pilkades harus bisa menjadi sarana pemersatu masyarakat dan bukan sebaliknya, untuk memecah belah masyarakat sambung Widodo kesadaran untuk sama-sama menjaga kondisi agar tetap kondusif dan damai,” Ujarnya.
Menurut Keterangan salah satu calon kepala desa Putra asli pisangan Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Nana Suryana HR. Mengatakan kepada awak media LensaHukum.co.id, “Bahwa Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan menuju kepemilihan.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan tugas yang amanah, untuk warga Satria Mekar. Menuju ke jenjang yang lebih baik lagi. (Napsiah Anwar)