LENSA HUKUM
SRIMAHI – KABUPATEN BEKASI
Desa Srimahi kecamatan tambun Utara kabupaten Bekasi saat ini mengeluh terkait pemakaman umum yang belum ada di desa. Apalagi warga desa tersebut sering kali Ribut pemakaman degan warga perumahan,Rabu (24/06/2020).
Dari keterangan warga Rudi saat di mintai keterangan oleh media bahwasanya kita masyarat Desa Srimahi sangat menginginkan adanya tempat. Pemakaman umum dikarnakan pihak warga dari perumahan juga tidak ada makamnya jadi masih kesini Nyatu, ” Ucapnya.
Dari keterangan sekdes Narino Latif ” saat di konfirmasi oleh tim media lensa hukum meneragkan bahwasanya benar kita tidak memiliki tempat pemakaman umum dari pemerintah atau Dinas,Kita disini atau masyarat desa Srimahi masih memakamkan di pemakaman warga yakni di bantaran kali. Disini juga warga perumahan belum punya pemakam dari depeloper atau pengembang nya tidak ada tempat pemakaman umum pihak perumahan,sempat.
Kemaren itu warga perumahan Arapah meniggal di perumahan dan akhirnya dimakamkan pemakaman milik warga kita sempat binggung takut ada protes dari warga karna mau di makamkan milik warga Karna belum ada TPU milik perumahan dan sempat depeloper atau pengembang kita hubugin dan kita menayakan mana tanah TPU. Milik perumahan Arapah dan Fasos Fasumnya pihak pengembang atau depeloper tidak menjawab Dan akhirnya tanpa saya tau warga perumahan yang meniggal sudah di kubur di pemakaman milik warga yang terletak di lokasi di RT03/05 dusun tiga Desa Srimahi padahal dari pihak Desa sudah melarang karna itu bukan pemakaman milik perumahan Arapah, ” Ucapnya.
Warga Desa Srimahi memanpaatkan tanah bantaran kali untuk pemakaman sekitar tahun 80 an kita dari pihak desa dari kades dulu dan pemeritahan desa sekarang sudah sering kali mengajukan di musrembang akan tetapi belum ada tanggapan dari dinas harapan saya pemerintah terkait segera mengadakan tempat pemakaman umum (TPU )untuk desa atau warga. Saya sangat miris karna sempat beda dusun saja warga pada protes untuk memakamkan warga, ” Ucapnya.
( MARIAM )