LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Penyaluran program Pemerintah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa dan Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ),dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kalianget Timur,Kecamatan Kalianget,Kabupaten Sumenep,Provinsi Jawa Timur – Madura,Kamis (25 Juni 2020).
Menurut pantauan Media,turut hadir dalam acara tersebut yaitu dari pihak Kecamatan Kalianget,pihak Polsek,BPD,Pendamping Desa,Perangkat Desa dan dari pihak BPRS selaku BANK penyalur.
Adapun besaran nominal Program bantuan Pemerintah akibat dampak pandemi COVID – 19 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,yang dialokasikan dari Dana Desa,masing-masing penerima sebesar Rp. 600.000 selama 3 bulan dan JPS ( Jaringan Pengaman Sosial ) yang bersumber dari APBD Propensi masing-masing sebesar Rp. 200.000 selama 3 bulan.
Menurut keterangan Kades Kalianget Timur Purwanto,keterlambatannya melakukan penyaluran itu diakibatkan karena bentuk kehati – kehatian dari Pemerintahan yang dipimpinnya dalam menentukan dan memutuskan siapa saja yang layak menerima Program bantuan itu.
” Keterlambatan penyaluran program bantuan yaitu karena kami beberapa kali melakukan revisi data penerima agar tepat sasaran ” jelas Purwanto.
Selanjutnya Kades Purwanto menjawab pertanyaan Awak Media mengatakan, ” Insyaallah Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,mendekati tepat sasaran,karena kesalahan yang mungkin hanya satu persen adalah hal yang wajar ” , jawabnya.
Diketahui dari data penerima yang terpampang dilokasi Balai Desa,sebanyak 67 orang penerima BLT DD,sedangkan untuk penerima JPS menurut keterangan Kades sebanyak 62 penerima.
Selanjutnya Purwanto selaku Kades berharap semoga program bantuan tersebut bisa sedikit membantu meringankan kebutuhan warganya dan meminta agar uang bantuan itu hendaknya dibelanjakan untuk kebutuhan pokok.
( BAMBANG )