Home / Peristiwa / Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan

Reporter: Sam Lubis

LensaHukum.co.id - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan 1 - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan

Lensa Hukum, Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Satuan Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, tidak main-main dalam memberantas kejahatan dijalan, Senin, (16/7/18) sembilan pelaku kembali diamankan, salah satu pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dilakukan tidak tegas dengan menembak mati pelaku, oleh petugas pelaku langsung dibawa kerumah Sakit Polri, untuk dilakukan otopsi.

Pasalnya para pelaku kejahatan jalan, dengan mengatas namakan Kelompok Cikarang setelah petugas gabungan Tim Kobra dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, mendapatkan laporan aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku dari laporan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku diantaranya, berinisial NA, ES, M dan JS, serta AI alias KT, dengan barang bukti, kunci leter dan senjata api jenis rakitan.

LensaHukum.co.id - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan 2 - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan

Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan empat pelaku lainnya S, SN, N dan A, Satu Pelaku lainnya, Nico yang merupakan gembong dari kelompok tersebut, terpaksa dilakukan tindak tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak mati ditempat oleh petugas, dua pelaku lainnya ditembak dibagian kaki, para, dari tangan para, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis airsoft gun, dan beberapa Handphone seluler yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Dari hasil penanganan satuan Reskrim mengamankan Sembilan (9) pelaku kejahatan jalan, satu pelaku harus ditembak mati karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan.

LensaHukum.co.id - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan 3 - Polres Metro Kabupaten Bekasi Menangkap 9 Pelaku Kejahatan

Saat dimintai keterangan para pelaku mengatakan, ” Dalam setiap aksinya para pelaku menjalankan aksinya terbilang sadis, mereka tidak segan-segan para korban ditodongkan senjata api, serta senjata sempat melukai korban dipukul dibagian kepala dengan menggunakan senjata api airsoft gun.” Ungkap NA alias N.

Polisi menghimbau kepada para pelaku kejahatan agar menghentikan aksinya, karena petugas tidak segan-segan akan menindak tegas, bila melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Saat diwawancarai salah satu wartawan Lensa Hukum, mengatakan “Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kejahatan dengan sebutannya, para pelaku kejahatan dengan sebutan Kelompok Cikarang, langsung digelandang kedalam sel tahanan. Sedangkan para pelaku kejahatan terancam Pasal 365 KUHP, tentang kekerasan disertai pencurian, dengan  ancaman hukuman 12 Tahun penjara. ” Tegas, AKBP. Lutfi Sulistiawan, Wakapolsek Metro.

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.