
Lensa Hukum, Karawang – Pemkab Karawang menyiapkan aplikasi lowongan kerja. Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, mencari pekerjaan terlebih bagi masyarakat yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi aktivitas yang wajib dilakukan.
Berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan berarti tempat umum sudah dinyatakan aman dari risiko penyebaran virus corona (COVID-19).
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama mengembangkan aplikasi informasi lowongan pekerjaan berbasis online yang bisa diakses dengan mudah oleh seluruh warga Karawang melalui smartphone.
Plt Kepala Diskominfo Karawang Asep Aang menjelaskan, tahap pengembangan aplikasi informasi lowongan pekerjaan itu kini sudah mencapai fase persentase persiapan dan pengujian.
Setelah tahap ini selesai, aplikasi informasi lowongan kerja karawang akan memasuki proses bimbingan teknis yang ditujukan bagi administrator Disnakertrans serta pihak perusahaan yang menaungi operasional aplikasi tersebut.
Jika kedua tahap itu rampung, selanjutnya aplikasi akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk secara langsung merilis informasi lowongan pekerjaan kepada warga Karawang.
Warga Karawang harus lebih dulu mendaftarkan diri dengan menyiapkan beberapa berkas yang diunggah ke dalam aplikasi tersebut. Sehingga nantinya secara otomatis akan mendapatkan notifikasi lowongan pekerjaan melalui email masing-masing.
“Nanti para pencari kerja hanya mengunggah berkas-berkas syarat kerja seperti KTP, surat lamaran, ijazah, dan lain sebagainya. Lalu setelah persyaratan berkas lengkap, tinggal menunggu notifikasi adanya loker dari perusahaan,” tutur Asep dikutip Pikiranrakyat-karawang.com dari Pemkab Karawang.
Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah warga Karawang mendapatkan informasi lowongan pekerjaan terbaru tanpa harus mendatangi lokasi perusahaan satu per satu, sehingga proses pencarian kerja bisa lebih efektif.
Selain bagi para pencari kerja, aplikasi tersebut juga mempermudah pihak perusahaan untuk melakukan rekrutmen kepada karyawan baru.
“Aplikasi ini dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Karawang. Nanti saat input data pencari kerja, non KTP Karawang secara otomatis gugur,” tutur Asep.
Selain menyediakan informasi loker karawang, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan warga Karawang untuk mengurus kepemilikan kartu kuning yang bisa dilakukan secara online.***
(Redaksi – Ahlaqul Karima Yawan – 9 Juli 2020, – pikiran-rakyat.com)