Home / Nasional / SMA 1 Kalianget Sumenep Madura Dilaporkan Ke Kejari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

SMA 1 Kalianget Sumenep Madura Dilaporkan Ke Kejari

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200804 WA0013 - SMA 1 Kalianget Sumenep Madura Dilaporkan Ke Kejari

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA 

Lensahukum.co.id

Dugaan pungutan uang seragam sekolah dan kelengkapannya secara kolektif kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kalianget,bergulir laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dengan pelapor dari Team 16 Sumenep,Senin (03/08/2020).

Berdasarkan lampiran laporan Team 16 Sumenep, No. 005/LAP/VIII/TEAM-16/2020, dokumentasi hasil temuan,Survey dan Investigasi di lapangan,serta Narasumber,bahwa ada dugaan beberapa kejanggalan yang didapat di lapangan sebagai berikut.

1. Munculnya surat edaran bersifat segera dengan nomor surat: 05/KOPSMAN1KA/2020.
2. Ringkas dengan total rincian Siswa Putra Rp. 850.000,- Siswa Putri Rp. 970.000,-
3. Kwitansi pembayaran dari beberapa murid siswa baru.
4. Dugaan pungutan dengan cara kolektif oleh koperasi sekolah melalui pembina, pembayaran sudah di bayarkan barang tidak ada,dugaan koperasi sebagai alat mendapatkan keuntungan.
5. Tidak ada standarisasi mutu kain maupun peralatan lainnya,namun wajib membayar, kuat dugaan harga barang lebih mahal,Mark up harga lebih murah dipasaran.
6. Tidak adanya koordinasi kepada orang tua/wali murid dengan Komite Sekolah.
7. Diduga koperasi mencari keuntungan bukannya lebih murah,mengingat masa pandemi Covid-19.
8. Tidak sesuai PP No.17 tahun 2010 pasal 181 dan Permendikbud No. 45 tahun 2014 pasal 4.

Team 16 Sumenep adalah gabungan dari 4 Elemen masyarakat yang terdiri dari,Advokat,LSM,Wartawan dan Masyarakat,yang di ketuai oleh Moh.Fandari,SH, yang juga alumni dari SMAN 1 Kalianget.

Moh.Fandari,SH delima karena dia adalah alumni di SMAN 1 Kalianget dan juga sebagai Ketua Team 16 Sumenep, yang memiliki sikap dan tanggung jawab di dalam team untuk menyikapi suatu temuan team di lapangan.

” Saya adalah alumni SMAN 1 Kalianget dan Ketua team 16 Sumenep yang memiliki tanggung jawab dalam team,sudah berupaya penuh untuk menjadi jembatan dalam persoalan temuan teman teman di lapangan,tapi upaya itu tidak menemukan solusi, sehingga dengan keputusan mufakat dalam team persoalan tersebut biar di selesaikan di Kejaksaan negeri Sumenep, ” Tegas,Ketua team 16.

Dia juga menyampaikan bahwa di masa dirinya masih menjadi peserta didik di SMAN 1Kalianget dulu tidak pernah ada persoalan seperti ini, meskipun sedikit ada persoalan pasti segera diselesaikan.

 

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.