Home / Nasional / Kapal Angkutan Penyebrangan KM.Sumekar 5 Tidak Mendapatkan ijin Trayek
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kapal Angkutan Penyebrangan KM.Sumekar 5 Tidak Mendapatkan ijin Trayek

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200812 WA0060 - Kapal Angkutan Penyebrangan KM.Sumekar 5 Tidak Mendapatkan ijin Trayek

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA

Lensahukum.co.id

Rencana penambahan Kapal Angkutan Penyeberangan Sumekar 5 Kalianget – Talango PP gagal terealisasi.

Pasalnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Agustiono Sulasno, MH telah mengeluarkan surat pemberitahuan tidak dapat menyetujui permohonan PT. Sumekar tanggal 03 Agustus 2020 dengan Nomer Surat 550 / 687 / 435. 106. 3 / 2020 kepada Direktur Utama PT. Sumekar Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa – Timur.

LensaHukum.co.id - IMG 20200812 WA0061 - Kapal Angkutan Penyebrangan KM.Sumekar 5 Tidak Mendapatkan ijin TrayekSebelumnya Direktur Utama PT. Sumekar telah mengajukan Surat Perihal Permohonan Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Penyeberangan tanggal 06 Juli 2020 Nomor : 1.02.030/238/435.403/2020 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Saat dikonfirmasi Awak Media Lensa Hukum dikantornya Agustiono memaparkan alasan serta pertimbangan dari pihaknya tidak mengeluarkan izin trayek untuk KM. Sumekar 5 milik BUMD Kabupaten Sumenep yang dikelola PT. Sumekar yaitu :
1. Karena pada saat ini lintas Kalianget – Talango telah dilayani oleh 3 unit Kapal Tongkang :
a. KM. Safaras Jaya.
b. KM. Serbaguna.
c. KM. Karjon IV.
2. Kepadatan penumpang ( load factor ) lintas Kalianget – Talango masih teratasi / terlayani oleh 3 unit kapal tersebut.

Selanjutnya pihak Syahbandar lewat Edi Bidang Lalu lintas Angkutan laut dan keusahaan kelautan menjelaskan kalau pihak Syahbandar telah mengeluarkan Surat Kelayakan serta Dokumen lainnya untuk KM. Sumekar 5.

LensaHukum.co.id - IMG 20200812 WA0062 - Kapal Angkutan Penyebrangan KM.Sumekar 5 Tidak Mendapatkan ijin TrayekPenelusuran team Media selanjutnya berusaha menemui serta menghubungi Moh.Tayyib selaku Komisaris di PT.Sumekar yang diketahui juga menjabat Kabid. Angkutan di Dinas Perhubungan Sumenep untuk dimintai klarifikasi nya terkait keberadaan sumber Anggaran pembuatan KM. Sumekar 5 tersebut ternyata sulit untuk dihubungi, beberapa kali team Media Lensa Hukum mendatangi Kantor PT.Sumekar di Jl.Trunojoyo, No. 137 Bangselok tidak pernah ketemu,begitu juga saat didatangi ke Kantor Dinas Perhubungan juga tidak ada ditempat.

Hari Senin (10/08/2020 ) team media mendatangi kantor PT. Sumekar ditemui Eko Wahyudi yang mengaku sebagai Humas dan menyatakan bahwa KM. Sumekar 5 masih menunggu izin trayek dari Dishub serta sumber anggaran untuk kapal Sumekar dari BUMD dan disinggung besaran Rupiahnya Eko beralasan bukan kewenangannya untuk memaparkannya.

Belum puas dengan hasil konfirmasi serta penasaran dengan sosok sang Komisaris PT Sumekar yang juga sebagai Kabid. Angkutan di Dishub yang terkesan alergi dengan awak media maka usaha konfirmasi melalui Nomer telepon selulernyanya juga sia – sia,SMS pun tidak dibalas.

 

 

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.