Reporter : Sam Lubis
Lensa Hakum, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi
Selasa (24/07/18). Rapat Komisi I yang dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri Teten Kamaludin, Warja Miharja, Ranio Abdillah, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Beny Yusnandar, Perwakilan Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara, Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong. Pemilihan Tim Seleksi Independen Calon Kepala Desa, Instrumen Penilaian dan Tahapan Seleksi Calon Kepala Desa.
Pasal 5, Tahun 2018 yang Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Berawal dari Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8, Tahun 2016, Pasal 44 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Pasal 25, Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 41 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 6, Tahun 2014 Tentang Desa, dan Undang-Undang Nomer 6 Pasal 31, Tahun 2014 Tentang Desa. Hal ini jelas penjabaran mekanisme tambahan bila calon lebih dari 5 orang.
Pasalnya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, selaku pembicara, Teten Kamaludin dalam rapat tersebut mempertanyakan terkait mekanisme pemilihan Tim Seleksi Independen Calon Kepala Desa, Instrumen Penilaian, dan Tahapan Seleksi Calon Penilaian Bakal Calon Kepala Desa yang berujung kisruh.
Hasil tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan Tim Independen untuk mengerucutkan menjadi 5 calon kepala desa, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti instrumen penilaian sehingga bakal calon tersebut dinyatakan lulus dan tidak lulus. Mengenai isi soal dan materinya kita tidak tahu. Kami sebagai panitia tingkat Kabupaten hanya memastikan agar pelaksanaan tes betul-betul menjaga netralitas sehingga kami tidak mau mengintervensi hasil penilaian. Kami pun baru mengetahui hasilnya setelah Tim Seleksi Independen memberikan hasil penilaian ke Panitia Pilkades tingkat Desa. Hasil seleksi yang terdapat beberapa kejanggalan soal kepenulisan dalam surat yang ditujukan kepada para bakal calon kepala desa, pihaknya mengaku ada kesalahan teknis.
Pada saat pengumuman hasil tes di Hotel Santika, Tim Seleksi memasukkan ke dalam amplop lalu diserahkan ke panitia tingkat desa dan tidak ditulis nilainya, akan tetapi di rekapan tingkat desa nilainya ditulis. Memang ada kesalahan sana sini saat penulisan, karena saat itu printernya rusak jadi tim independen ngeprintnya di rentalan. ” Ungkap, Beni.
Sambung;
Kewenangan itu hanya bukan seleksi verifikasi tingkat di Kabupaten, bukan tapi lebih kepada kita mendampingi sifatnya kepada panitia desa, dan memahami regulasi dan tahapan. Sementara Permendagri 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, ruang waktu itu kan setelah ada hasil. Bupati menyelesaikan permasalahan terkait dengan Pilkades selama 30 hari. Kontek ini Bupati menugaskan kepada panitia Pilkades Kabupaten. Sebenarnya ruang waktu kami ada disitu, mungkin karena ini fungsi pembinaan kepada panitia pilkades itu kita akan lakukan fungsi pembinaan akan hal itu. Kita tetap akan adakan pemanggilan hari Kamis semua yang terkait pemilihan pilkades, Satria Mekar, Pantai Bakti, Sukaringin dan Kita akan siapkan dulu undangannya serta progres hasilnya akan laporkan ke Komisi I.
Kedepannya tentang ada persilihan ini baik merupakan pembelajaran buat kita baik pimpinan dan saya sendiri. Pilkades di kabupaten ini harus ditinjau ulang tentang batasan oleh Mendagri tentang Pilkades ini tentang pembatasan Kelima Calon ini. ” Ujar, Beni Yusnandar, Kabid DMPD.
Kita berharap panitia dan tim seleksi hadir disini, karena demikian tidak dapat hadir, nanti kita akan rapat lanjutan hari Kamis, bersama Dinas terkait, Panitia Desa dan Konsultasi Mendagri, semua harus ikut aturan hukum dan selagi kami masih dapat memfasilitasi dengan dinas terkait semoga saja ini ada jawaban setelah ada pemanggilan Kamis besok ada putusan kejelasan akan hal ini dan Harapan saya tidak ada hak demokrasi warga masyarakat di Kabupaten Bekasi yang tersakiti lagi dan kami akan fasilitasi agar penyelesaian ini dapat selesai hingga tidak perlu lagi ke jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) ” Tegas, Teten Kamaludin, selaku Anggota Komisi I.