Reporter : Faizal
Lensa Hukum, Cabang Bungin – Kabupaten Bekasi
Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan Kepada Desa yang mana sumber yang berasal dari bagi hasil pajak daerah-daerah dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37, Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, ” Alokasi Dana Desa Berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa Paling Sedikit 10% (Sepuluh Persen).
Peraturan_Menteri_Dalam_Negeri_(Permendagri)_Nomor_37_Tahun_2007Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37, Tahun 2007
Pengelolaan alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip seperti berikut :
(1) Setiap kegiatan yang pendanaan yang diambil dari alokasi dana desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip ;
Dari, oleh dan untuk masyarakat.
(2) Seluruh Kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat di pertanggung jawabkan secara Administrasi Teknis dan Hukum.
(3) Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
(4) Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
(5) Alokasi Dana Desa harus dicacat didalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa melalui proses penganggaranyang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pasalnya, Warga sudah merasa geram akan tindakan Kepala Desa Setia Laksana dikarenakan setiap anggaran yang dikucurkan diduga tidak pernah disalurkan ke warga masayarakat Desa Setia Laksana hal ini sangat ironi sekali.
“Anggaran pembelanjaan daerah diduga masih disalahgunakan dengan meminta agar penegak hukum Kabupaten Bekasi segera bertindak dan hukum harus ditegakkan kami tidak ingin punya Kepala Desa yang diduga telah menyelewengkan anggaran tersebut.
“Saya meminta agar penegak Hukum mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.”
Saya selaku Tokoh Ulama dan bersama Tokoh Warga yang lainnya berharap agar para penegakkan hukum harus bertindak secara cepat jangan terlalu lama “. ” Ujar. H.Armo/Armiya, selaku Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat.
Salah satu Wartawan Lensa Hukum mewancarai tokoh masyarakat dirumahnya mengatakan:
“Anggaran Pembelanjaan Daerah diduga masih disalahgunakan saat saya menanyakan hal ini kepada pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan mereka tidak menjawab bungkam dan tidak tau akan hal tersebut. Dan saya sebagai Tokoh Masyarakat meminta adanya transparansi Anggaran 2014 hingga 2018. ” Tegas, H. Heri Wijaya, Tokoh Masyarakat.