LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan,yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah,maupun pihak lainnya.
dan tentunya Kejaksaan sebagai Sebuah Lembaga Yudikatif yang menjadi Harapan masyarakat Luas dalam Menyikapi Pengaduan dan Laporan Masyarakat secara Cepat,Tepat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Namun beda halnya dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi yang sejauh ini dinilai masih Lamban dalam Kinerjanya Khususnya dalam Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
dan yang Lebih Dilematis yang akhir akhir ini banyak menjadi Perbincangan ditengah masyarakat adalah atas Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang Menolak Laporan Masyarakat atas Temuan terkait Dugaan tindak Pidana Korupsi.
Indra Pardede sebagai sekjen dari salah satu lembaga swadaya masyrakat yang biasa disebut LSM.KAMPAK RI ketika dikantornya di grand galaxi Blok RRG 9 Bekasi selatan,menyampaikan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang Menolak Laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi,Kami meyakini disini ada yang perlu diluruskan dan kami pandang keliru.
Dimana Laporan Kami ditolak ketika pertama kali didaftarkan atau disampaikan dengan Alasan Alat Bukti yang kurang, sepengetahuan kami. Kami sudah melampirkan Bukti, ” yang bisa dikatakan sudah mendekari A1,pihak kejaksaan Negeri harusnya melakukan Telaah dan diselidiki terlebih dahulu,bukan menolak dari awal, ” Tambah,bang indra sapaan akrabnya.
persoalan ini akan kami tingkatkan ke kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Karena kami meyakini ada kekeliruan dalam standar Pelayanannya tambah Indra.
Hingga pemberitaan ini diturunkan,Konfirmasi kepada kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedang diupayakan.
( MARIAM )