LENSA HUKUM
KARAWANG
Lensahukum.co.id
Satreskrim Polres Karawang,Sabtu pagi tadi (29/08/20),bertempat di Mako Polres Karawang melakukan pemaparan Kronologis kejadian pembobolan minimarket beberapa waktu lalu,melalui Konfrensi Persnya.
Konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karawang,AKP.olestaha Ageng Wicaksana,S.I.K berjalan lancar dan tertib,di dalam pemaparannya tersebut Ia menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 4 orang masing – masing berinisial LR,BS,HS dan SA.
” Modus para pelaku yaitu 2 orang tersangka memasuki Alfamart dan 1 orang mengawasi dari luar minimarket, ” Ujarnya.
Lanjut kembali AKP.Olestaha juga kembali menjelaskan,target barang – barang yang pelaku ambil merupakan barang – barang yang dianggap memiliki nilai jual tinggi,seperti berbagai macam merk rokok,susu formula,parfum dan berbagai kosmetik baik pria ataupun wanita dan total kerugian yang ditaksir sekitar 26 Juta Rupiah.
Setelah didapatkan video pencurian bahwasanya ada persesuaian antara tato dan juga keterangan dari masyarakat kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob.
” Para pelaku sudah membobol minimarker kurang lebih di 14 TKP di daerah Karawang, ” Ungkapnya.
Barang bukti yang disita yaitu serpihan gypsum atap,kursi – kursi dan rokok Evolution yang tertinggal di atap. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( OPIK )