LENSA HUKUM
KABUPATEN BENER MERIAH
Lensahukum.co.id
Tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri,Satpol PP,Dinkes,BPBD,Dinsos,Dishub dan PSC 119 Kabupaten Bener Meriah mulai bergerak menyisir seluruh komplek perkantoran setelah apel gabungan yang dipimpin oleh Sekda Dr.Haili Yoga,M.Si dihalaman Kantor Bupati setempat,Rabu (16/09/2020).
Tim Gabungan ini dibagi menjadi dua group mulai mendatangi semua Kantor Dinas tempat pegawai Negeri Sipil (PNS),Badan dan Kantor yang berada di komplek perkantoran Serule Kayu Redelong dan menyisir setiap ruangan untuk memberikan sosialisai kepada semua pagawai PNS maupun Non PNS diwajibkan untuk memakai masker baik didalam maupun diluar ruangan.
Kasatpol PP dan WH Ir. Mahmuddin diselah – selah kegiatan tersebut “ Hari ini kita mulai menggelar operasi dan sosialisasi tentang penggunaan masker kepada PNS,Non PNS dan kepada seluruh masyarakat,ini belum kita adakan penindakan tetapi bersifat teguran dan himbauan, ” Kata Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah.
“ Ini kita lakukan berdasarkan Pergub Aceh yang telah dikeluarkan yaitu Pergub No.51/2020 sembari kita menunggu dikeluarkan Perbup Kabupaten Bener Meriah, ” jelasnya.
Ditambahkan oleh Mahmuddin,sebelum kita berikan sangsi penindakan terlebih dahulu kita himbau seluruh masyarakat untuk menggunakan masker tanpa kecuali,terlebih para PNS di perkantoran,mari kita patuhi protokol kesehatan, mari kita sama-sama melindungi diri dari wabah Civid-19 ini,ini lah tujuan utama kita yang kita lakukan hari ini, “ Ayo Kita Pakai Masker ”, Ungkapnya.
Pantauan dilapangan sejumlah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non (PNS) yang kedapatan tidak mengunakan masker baik didalam maupun diluar ruangan perkantoran langsung didata dan dicatat dan diberikan pengarahan serta peringatan.
( CHARIM )