LENSA HUKUM
KARAWANG
Lensahukum.co.id
Jajat Munajat didampingi sejumlah jajaran pengurus KPP DOB Kota Cikampek menyambangi kantor Bupati dan DPRD Karawang untuk menyerahkan secara resmi Proposal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cikampek pemekaran Kabupaten Karawang.
Hal tersebut Ia sampaikan langsung di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemda) Karawang,Selasa (22/09/2020).
Menurutnya juga,Hari ini merupakan hari bersejarah bagi perjuangan pemekaran Kota Cikampek. Karena diterangkannya kembali, bahwa aspirasi pemekaran Cikampek sudah bergulir sejak 30 tahun lalu tapi baru kali ini Ia ajukan secara resmi kepada Pemerintah.
Saat diwawancarai wartawan, Jajat mengatakan bahwa Proposal yang disampaikan telah memenuhi persyaratan pemekaran daerah sesuai dengan UU No 23/2014.
Menurutnya Ada 2 persyaratan usulan pemekaran daerah yaitu Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi.
Ia juga menerangkan,bahwa Persyaratan kewilayahan DOB kota Cikampek yang terdiri dari luas wilayah,jumlah penduduk minimal, jumlah kecamatan,batas wilayah dan usia kabupaten dan kecamatan,telah memenuhi persyaratan dan semuanya Ia tuangkan dalam proposal.
Sedangkan untuk persyaratan Administrasi yakni Persetujuan pemekaran daerah lewat Keputusan Musyawarah desa dari calon cakupan wilayah,yang telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara yang telah diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD.
Berdasarkan proposal yang Ia sampaikan tersebut, Djajat berharap Bupati dan DPRD segera menindaklanjuti dan diteruskan ke Gubernur setelah dibuat persetujuan bersama Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Sedangkan Kajian kelayakan Kapasitas daerah, menurutnya juga nanti akan dikaji oleh provinsi tetapi data mentahnya sudah Ia siapkan dalam bentuk proposal.
” Hari ini memang agenda kita hanya menyerahkan dokumen proposal lewat staf Bupati dan Sekwan selanjutnya akan diatur waktu audiensi dengan Bupati dan DPRD setelah mereka mempelajari Proposal yang kami sampaikan tersebut, ” Pungkas, Jajat.
( OPIK )