LENSA HUKUM
MUNTOK – BANGKA BELITUNG
Lensahukum.co.id
Terhitung dilakukan kegiatan peluncuran program perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pajak lima tahunan di Samsat Muntok oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel),Erzaldi Rosman awal September lalu
Tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kendaraan bermotor lebih dekat,efektif,efisien dan transparan sehingga mendorong masyarakat untuk membayar pajak ” Artinya sudah aktif dan bisa melayani,dikatakan Kasi penetepan pembukuan pelaporan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Kerja Kabupaten Babar Bakuda Provinsi Kep Babel Muhammad Hatta.SE Kepada Media Lensa Hukum
Samsat UPTB Wilker Kabupaten Babar setelah menjadi samsat definitif,artinya semua pengurusan STNK perpanjangan lima tahun sudah dapat dilakukan di sini. Selama ini di Sungailiat Kabupaten Induk, hal ini akan tentunya memudahkan bagi masyarakat Bangka Barat, ” Ujar,Hatta di ruang kerjanya Rabu (23/09/2020).
Menurut Hatta kelengkapan untuk persyaratan tersebut saat ini sudah dilengkapi,mulai dari keperluan registrasi,administrasi,gedung arsip hingga sumber daya manusia (SDM) saat ini sudah ada. ” Sarana prasarana ini kita sudah punya. Cuma yang belum yakni proses balik nama atau mutasi kendaraan yang belum bisa tetap masih di Samsat Kabupaten Bangka.
Pengennya biar masyarakat mudah dalam kepengurusan surat surat kendaraan,karena jika dilihat sarana prasarana yang dimiliki oleh UPTB Wilker Kabupaten Babar sudah memenuhi tetapi ini kembali kepolisian karena wajib melibatkan pihak polri khususnya Polda Babel terkait balik nama atau mutasi, ” Tutup,Hatta.
( SUPARDIANSAH )