LENSA HUKUM
SUKARAPIH – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Kegiatan pembangunan pemagaran lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukarapih 01,Desa Sukarapih,Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi menjadi persoalan,pasalnya pekerjaan proyek tersebut di duga tidak sesuai dengan prosedur yang tertera di RAB (Rencana Anggaran Biaya),Minggu (27/09/2020).
Proses pengerjaan yang di lakukan oleh pihak rekanan terdapat penyimpangan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang tertera di RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah di atur dalam kontrak.
Adapun dugaan penyimpangan pada proses pengerjaan proyek tersebut,yakni pada pemasangan pondasi dasar tidak adanya ceker ayam sebagai penguat pondasi dan pondasi dasar tidak digali dahulu langsung memakai cor selup, memaki ukuran besi 7 mili,gelang besi 6 mili.
Dari hasil pantauwan LSM KAMPAK – RI dan tim awak media di lapangan sudah di kerjakan beberapa hari yang lalu.
Anggaran biaya Pembangunan pagar lingkungan SDN Negeri Sukarapih 01, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 dengan anggaran Rp 198.526.290
yang di kerjakan oleh CV. One Akbar,nomor kontrak : 602.1/054-SPP/PML/DPUPR/2020
dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender mulai 2 september 2020 s/d 31 Oktober 2020.
Menanggapi kegiatan ini, Yusuf Supriatna Ketua divisi dpn LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia),dimintai komentar oleh awak media Lensahukum.co.id, mengatakan, ” saya ingin Dinas terkait segera turun ke lokasi kegiatan untuk melihat langsung proses pengerjaan dan saya meminta agar kegiatan tersebut harus benar – benar sesuai dengan prosedur yang ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya),untuk proses kegiatan harus benar – benar di awasi secara rutin agar tidak terjadi penyimpangan, jangan karena hanya mengejar target dan demi meraup untung, proyek yang di kerjakan terkesan asal jadi, jelas Yusup sapaan akrabnya.
( Arif / Rudi )