Reporter : Napsiah Anwar
LENSA HUKUM – KABUPATEN BEKASI.
Selasan, (04/09/2018) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudis Darmansyah meminta Bupati Bekasi Hj. dr. Neneng Hasanah Yasin terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi 26 Agustus 2018 dapat dipertanggung jawabkan.
Ini sudah jelas terkait profesionalisme , secara nyata Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini, ungkapnya ketika awak media menemui di ruangannya.
Menurutnya sistem pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh Bupati tidak relevan untuk dipakai dalam pemilihan Kepala Desa. Di Karenakan jelas ini permasalahan terkait Pilkades, awal mulanya kaitan dengan menyeleksi panitia, jika bakal calon Kepala Desa jumlahnya lebih dari Lima orang maka akan diseleksi ucapnya.
Menurut Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Ada 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Bekasi.