Home / Nasional / Kejaksaan Tinggi Jateng Amankan Terpidana Triono di Kawasan Kampung Rambutan Jakarta Timur
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kejaksaan Tinggi Jateng Amankan Terpidana Triono di Kawasan Kampung Rambutan Jakarta Timur

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201005 211744 KineMaster - Kejaksaan Tinggi Jateng Amankan Terpidana  Triono di Kawasan Kampung Rambutan Jakarta Timur

LENSA HUKUM

KAMPUNG RAMBUTAN – JAKARTA TIMUR

Lensahukum.co.id

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI,bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil mengamankan Terpidana atas nama TRIONO bin Rusdi di Tegal Sari Nomor 9 RT.13 RW. 03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan Jakarta Timur,Senin (05/10/2020).

Pasalnya Terpidana TRIONO bin RUSDI,awalnya adalah Terdakwa yang diajukan secara bersama-sama dengan Terpidana ELIZA KARTIKA SARI NUR FAIZAH dalam perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa tengah dengan kasus posisi sebagai berikut :

Terpidana TRIONO bin RUSDI selaku Direktur Utama PT. Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) bersama sama dengan Terpidana ELIZA KARTIKA SARI NUR FAIZAH (sudah tertangkap) selaku Komisaris PT. BMOK menarik dana dari masyarakat dengan nama atau program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung ;

Selanjuntnya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar 7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra dibawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 kekiri,jadi ada 6 titik dan apabila seorang Mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp.52.000.000,- (limapuluh dua juta rupiah) ;
Setelah Mitra SKM berhasil qualifield (mendapat dowline 6) akan diberikan reward Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah) selama 36 bulan.

Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil ;
Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield,apa yang dijanjikan oleh kedua Terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para Mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua Terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang Mitra SKM sebesar Rp 375.400.000, – (tigaratus tujuhpuluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah diajukan ke depan persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt.

Tanggal 26 Agustus 2009,Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara.
Atas putusan PN Purwokerto tersebut,Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding dan berdasar putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010,Terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ;

Selanjutnya Terpidana keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) dan berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010 diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ;
Terpidana yang sejak penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Purwokerto dialukan ditahan, namun pada saat pemeriksaan pengadilan negeri para Terdakwa dialihkan penahannnya menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim,sehingga pada saat putusan Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketemukan lagi alias kabur dan karena itu kemudian Terpidana TRIONO bin RUSDI dan Terpidana ELIZA KARTIKA SARI NUR FAIZAH dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ;

Setelah berhasil menangkap Terpidana ELIZA KARTIKA SARI NUR FAIZAH yang buron selama hampir 10 (sepuluh) tahun sepekan yang lalu di kawasan Secang Magelang,Tim Tabur mencoba melakukan pemetaan keberadaan Terpidana TRIONO bin RUSDI setelah berproses kurang lebih 6 (enam) hari, diperoleh informasi bahwa Terpidana TRIONO bin RUSDI sekarang tinggal didaerah Tegal Sari Nomor 9 RT. 13 RW.03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan,Jakarta Timur. Dan Terpidana TRIONO bin RUSDI menyembunyikan diri dengan cara mengganti identias dengan nama EKO WALUYO bin ENTANG IYUS lahir di Sukabumi sedangkan berdasarkan data ayahnya bernama RUSDI dan Terpidana lahir di Purwokerto.

Setelah dapat dipastikan keberadaan Terpidana di titik kordinat yang akurat,dengan mendapat bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berangkat menuju lokasi di Jakarta hari Minggu 04 Oktober 2020 pada pukul 22.00 WIB.
Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian diketahui bahwa ternyata benar DPO / Terpidana TRIONO bin RUSDI berada di dalam rumah yang sudah ditandai dengan titik kordinat,oleh karena itu kemudian pada sekitar pukul 07.45 WIB Tim Tabur mendatangi rumah tersebut dan ketika berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu penghuni rumah yang ternyata adalah Terpidana TRIONO bin RUSDI.

Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim Tabur dan sempat terjadi perdebatan serta kemudian ditunjukkan bukti bukti penanganan perkara termasuk foto yang ada Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Terpidana mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Terpidana TRIONO bin RUSDI dan dapat mengerti penjelasan Tim Tabur selanjutnya Terpidaba dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto ;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini,merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 87 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah,baik dalam kategori tersangka,terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini,kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

# KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM ( HARI SETIYONO,SH.MH ).

 

 

 

( HONKY ALEXANDER )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.