Home / Peristiwa / 5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

LensaHukum.co.id - DPR RI 2. 5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR 1 - 5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

LENSA HUKUM, SENAYAN – JAKARTA

Baru – baru ini. Terdapat kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR dan pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pelaku dengan inisial IAW dan RMY yang menggunakan pistol Glock buatan Austria. Setelah direkonstruksi ulang di Lapangan Tembak Senayan, terdapat banyak temuan – temuan yang mencengangkan. Beberapa fakta yang ditemukan setelah rekonstruksi ulang kasus penembakan Gedung DPR tersebut adalah:

    1. Pelaku Membeli 450 Peluru dan Sudah Menembakan 300 Butir Peluru – Kepala Bidang  Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku tersangka penembakan Gedung DPR RI yaitu IAW dan RWY mengaku membeli sembilan kotak amunisi dan menembakkan hampir 300 butir peluru dari 450 butir peluru yang dibeli. Fakta tersebut terungkap setelah pemeriksaan kedua tersangka oleh polisi.
    2. Kedua Pelaku Memiliki Sertifikat Menembak Reaksi – Setelah menjalani proses rekonstruksi ulang di Lapangan Tembak Senayan. Diketahui bahwa kedua tersangka IAW dan RMY memiliki sertifikat menembak reaksi sejak April 2018.
      Kedua tersangka pelaku penembakan Gedung DPR RI ini diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan ini memperoleh sertifikat dari serangkaian tes. Sertifikat ini digunakan untuk mengecek kelayakan seseorang dalam menembak reaksi. Setelah mendapat sertifikat, baru seseorang diperbolehkan menjadi anggota Perbakin atau Persatuan Menembak Indonesia.
    3. Tersangka Melakukan Dua Kali Isi Ulang Peluru – Ketika dilakukan rekonstruksi ulang, tersangka IAW diketahui melakukan isi ulang sebanyak dua kali. Hal ini terungkap ketika tersangka IAW memperagakan adegan di lapangan tembak statis  atau lapangan 25 meter semi outdoor lalu berpindah ke lapangan tembak reaksi.
      Tersangka IAW diketahui menyetel pistol menjadi otomatis sebelum beralih. Setelah itu tersangka mengisi ulang peluru pistol nya dua kali lalu digunakannya untuk menembak.
    4. Kedua Pelaku Menyetel Pistol Ke Otomatis – Tersangka IAW dan RMY ketika rekonstruksi mengubah pengaturan pistol dari manual ke otomatis lalu berpindah dari line 6 ke line 7. Setelah berpindah tersangka IAW terus melenceng dari target penembakan.
      Menurut Irjen Setyo Wasisto yang merupakan Ketua Perbakin Jakarta. Dalam peraturan olahraga menembak, senjata otomatis tentu tidak diperbolehkan. Hal ini bisa dibilang sebuah pelanggaran.
    5. Demi Menghindari Kasus Peluru Nyasar Lagi, Lapangan Tembak Ditutup – Demi menghindari kasus peluru nyasar lagi, Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menyetujui penutupan Lapangan Tembak Senayan di Jakarta Pusat. Ulung meminta agar fasilitas keamanan ditingkatkan lagi kepada pihak lapangan tembak agar kejadian serupa tidak terjadi.

LensaHukum.co.id - DPR RI 2. 5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR 2 - 5 Fakta Dari Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Selain itu, Ulung juga menyerahkan jangka waktu penutupan Lapangan Tembak Senayan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Setelah kejadian ini rencananya Lapangan tembak hanya dibuka pada hari senin saja. Setelah itu tentu ditutup. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.