LENSA HUKUM – DKI JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru – baru ini kembali untuk menjadwalkan pemeriksaan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim pasangan suami istri ini adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia ( BDNI ). Pasangan suami istri ini pada rencana akan diperiksa perihal masalah pengembangan kasus BLBI.
Febri Diansyah selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan lagi surat pemanggilan ke rumah pasangan suami istri pemilik Bank Dagang Nasional tersebut di Singapura. Sedangkan yang di Jakarta di kirim ke Kantor Gadjah Tunggal di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Pasangan suami istri ini dijadwalkan akan diperiksa selama 2 hari di kantor komisi pemberantasan korupsi.
“Pihak KPK mengatakan telah bekerjasama antara pihak KPK dan otoritas di Singapura dalam penyampaian surat pemanggilan pemeriksaan tersebut” jelas Febri Diansyah Senin, (22/10/2018).
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa tujuan dari pemanggilan pasangan suami istri tersebut dalam rangka untuk memberikan ruang kepada keduanya dalam menjelaskan hal yang bersangkutan dengan kasus BLBI ini. “Kami ungkapkan sekali lagi bahwa surat pemanggilan ini juga untuk memberikan ruang kepada mereka untuk mengklarifikasi tentang apa yang sudah terjadi dalam kasus BLBI ini” jelas Febri. “Ini adalah jadwal yang kedua kalinya di dalam kasus ini, penyelidikan ini sudah resmi kami buka untuk pasangan Nursalim ini.
Kasus BLBI saat ini masih dalam proses penyelidikan dan juga penanganan KPK juga sudah meminta keterangan kepada 26 orang yang berkaitan terhadap kasus ini. 26 orang tersebut terdiri dari beberapa unsur yaitu dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan ( KKSK ) BPPN dan juga pihak – pihak swasta yang terkait.
Sebenarnya sebelum kasus ini terjadi Syafrudin Arsyad Temenggung juga telah dijatuhi vonis menjalani masa tahanan selama 13 tahun dan juga ditambah dengan denda Rp 700 juta yang jika tidak bisa membayar denda tersebut bisa diganti dengan masa tahanan selama 3 bulan karena Syafrudin ini sudah terbukti telah menghapus atau menghilangkan piutang BDNI yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim sehingga tindakan tersebut merugikan dan membuat negara kehilangan uang sebesar Rp 4,58 triliun.
Dalam kasus tersebut hakim memutuskan bahwa Syafrudin telah terbukti melakukan tindak korupsi bersama dengan beberapa pihak lain yaitu Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Pihak – pihak ini telah melakukan tindakan yang sangat merugikan keuangan negara.
Semoga kasus korupsi dana BLBI bisa dengan cepat terselesaikan sehingga negara kita tidak mendapatkan kerugian yang tergolong cukup besar lagi. Dan semoga kasus – kasus korupsi di Indonesia bisa dengan cepat terungkap dan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mari kita dukung terus KPK dalam upaya memberantas kejahatan korupsi di negara kita ini. (Red)