Home / Politik & Hukum / Yahya Fuad Bupati Non Aktif Kebumen Divonis 4 tahun Penjara.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Yahya Fuad Bupati Non Aktif Kebumen Divonis 4 tahun Penjara.

LensaHukum.co.id - Yahya Fuad Bupati Non Aktif Kebumen Divonis 4 tahun Penjara 2 - Yahya Fuad Bupati Non Aktif Kebumen Divonis 4 tahun Penjara.

LENSA HUKUM, KEBUMEN – JAWA TENGAH.

Muhammad Yahya Fuad Bupati nonaktif Kebumen divonis oleh hakim dengan empat tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), Semarang, Jawa Tengah pada saat sidang putusan. Bupati Non-Aktif Kebumen ini dinilai telah terbukti pada perkara suap di beberapa proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dan dinilai bupati nonaktif Kebumen ini mendapat kurang lebih uang sekitar Rp 12 miliar dari kasus suap ini.

Hakim yang menangani kasus ini adalah Antonius Widijantono mengungkapkan bahwa Yahya telah dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dengan dakwaan dari jaksa komisi pemberantasan korupsi yang mendakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentabg Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan Pasal tersebut maka dijatuhkannya pidana kepada M. Yahya Fuad yaitu hukuman penjara selama empat tahun. Dan juga denda sebesar 300 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan masa tahanan selama empat bulan. Itulah yang diungkapkan oleh Antonius pada Senin, (22/10/2018).

Pada persidangan putusan juga hakim mencabut hak politik Yahya Fuad selama tiga tahun lamanya dan terhitung sejak dibebaskan masa hukuman. Putusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa komisi pemberantasan korupsi yang menuntut dengan masa tahanan selama 5 tahun dan denda sebesar 600 juta.

Menurut hakim Antonius Widijantono ada beberapa poin yang memberatkan dan juga meringankan si terdakwa ini. Hal yang memberatkanya adalah diantaranya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan si terdakwa adalah terdakwa selama masa penyidikan, penyelidikan dan juga saat sidang tergolong kooperatif, bersikap sopan, dan juga mengakui perbuatan yang diperbuatnya sehingga memudahkan dalam pengungkapan kasus korupsi lainnya.

Ketika mendengar hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 4 tahun penjara dan juga denda sebesar 300 juta Bupati nonaktif kebumen ini langsung berkoordinasi dengan dengan kuasa hukumnya dan dia menyatakan menerima vonis hukuman tersebut. ” Ya, saya menerima yang mulia ” jawab Yahya Fuad.

Yahya Fuad didakwa telah menerima suap sebesar 12 miliar. Kasus ini berawal saat Yahya Fuad telah resmi terpilih menjadi Bupati Kebumen dan setelah itu tidak lama kemudian Yahya Fuad membuat acara pertemuan tim suksesnya di yogyakarta. Dalam pertemuan yang dia adakan tersebut membahas tentang pembagian proyek yang didanai dengan anggaran APBD 2016. Yahya Fuad juga memerintahkan para tim suksesnya agar meminta fee dari sejumlah pengusaha yang memperoleh pembagian proyek tersebut sebesar lima sampai tujuh persen dari hasil yang didapatkan. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.