Home / Nasional / Butuh Waktu Lama Untuk Jerat Lippo Group Dalam Kasus Suap Meikarta
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Butuh Waktu Lama Untuk Jerat Lippo Group Dalam Kasus Suap Meikarta

LensaHukum.co.id - Butuh Waktu Lama untuk Jerat Lippo Group dalam Kasus Suap Meikarta 1 - Butuh Waktu Lama Untuk Jerat Lippo Group Dalam Kasus Suap Meikarta

LENSA HUKUM – JAKARTA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membuka kemungkinan untuk menyeret Lippo Group dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta ini. Kemungkinan besar Lippo Group akan dijadikan tersangka dalam kasus suap izin Meikarta. Tapi menurut juru bicara komisi pemberantasan korupsi Febri Diansyah menyampaikan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk bisa menyeret sebuah korporasi seperti Lippo Group ini apalagi untuk menetapkan sebagai tersangka butuh proses dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini sehingga dapat ditemukan bukti – bukti yang kongkrit.

Juru bicara komisi pemberantasan korupsi Febri Diansyah juga mengatakan bahwa untuk menetapkan sebuah atau suatu korporasi sebagai tersangka, berdasarkan aturan Mahkama Agung (MA) bahwa harus melihat dan menyelidiki terlebih dahulu apakah kasus suap ini murni dilakukan oleh pribadi atau dilakukan oleh pihak yang mengendalikan perusahaan.

Febri menuturkan juga bahwa ” jika itu adalah perbuatan yang dilakukan oleh personil, dapat diartikan bahwa orang – orang yang berada dalam korporasi tersebutlah yang melakukan. Selain itu ada juga beberapa teori yang menjelaskan bahwa pertama kejahatan korporasi tentunya harus dapat dibuktikan bahwa ada seseorang yang disebut dengan directing mind atau bisa disebut juga dengan pengendali dari korporasi yang bersangkutan” jelas Febri.

LensaHukum.co.id - Butuh Waktu Lama untuk Jerat Lippo Group dalam Kasus Suap Meikarta 2 - Butuh Waktu Lama Untuk Jerat Lippo Group Dalam Kasus Suap Meikarta

Febri juga mengatakan bahwa pengendali perusahaan bukan hanya mereka yang diberikan sebuah jabatan formal dalam perusahaan tersebut. Dan juga meski namanya tidak tertera dalam struktur organisasi di perusahaan tersebut namun nanti jika dalam penyidikan dan penyelidikan terbukti bahwa dia yang menjadi directing mind atau pengendali, maka komisi pemberantasan korupsi bisa memberikan jeratan pada korporasi tersebut.

“Selanjutnya setelah ditemukannya pengendali atau directing mind maka kita harus melihat instruksi dari pengendali dan apa yang dilakukan setelah intruksi itu apakah menguntungkan korporasi atau tidak dalam pembuktian ini tentunya kita butuh kerjasama dengan orang – orang yang mendapatkan instruksi tersebut” kata Febri.

Sebenarnya yang paling mudah untuk menyeret korporasi tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap ini adalah dengan cara membuktikan apakah korporasi ini mendapatkan sebuah keuntungan dari proyek Meikarta ini.

Untuk menyeret Lippo Group sebagai tersangka dalam kasus suap ini lembaga antisurah belum dapat menyimpulkan indikasi – indikasi tersebut sebagai bukti untuk menyeret Lippo Group dalam kasus suap izin Meikarta ini.

Febri mengatakan “sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk menyatakan bahwa Lippo Group adalah tersangka dari kasus ini, maka dari itu perlunya penyidikan lebih lanjut kepada sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi kemarin”

Kita doakan saja semoga kasus suap izin Meikarta ini cepat selesai dan pihak yang bersalah segera dikenai hukum yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240918 165637 WhatsApp 310x165 - Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

      Lensa Hukum Cisarua – Bogor lensahukum.co.id Kuasa hukum yayasan darul Qur’an berikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.