LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Di tengah pandemi covid 19 berbagai upaya pemerintah melakukan pemutusan mata rantai degan melakukan giat Operasi gabungan berbagi Polri-TNI dan Pol PP. Pada tanggal 24-25 Oktober 2020 PLT KASATPOL PP kabupaten Bekasi melakukan Giat oprasi gabungan prokres covid 19,Sabtu (24/10/2029).
Dari keterangan PLT KASATPOL PP, Rahmat Tatong dan beserta personil Adapun hasil Operasi Gabungan Personil Korem,15 Personil,Kodim,15 Personil.
Polresta 10 Personil Dishub 5 Personil. Satpol PP, 50 Personil.dan melakukan giat Operasi Gabungan Prokes Covid-19 bersama dgn Kasatpol PP Prov. Jawa Barat selaku Sub.Divisi Pencegahan,Pemakaman,Operasi Lapangan dan Penegakan Aturan (PPSIGAP) di Wilayah Kab. Bekasi dgn didampingi oleh Unsur TNI-POLRI. Waktu pelaksanaan Ops Gabungan dimulai dari Pukul. 13.00 WIB sampai,Selesai, ” Ucapnya.
” Sasaran/objek Ops Gab meliputi warga masyarakat yg belum memakai masker dan mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan,pembubaran kerumunan orang/masa dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Bupati Bekasi No.48 Tahun 2020 dan mensosialisasikan dan menyuarakan Peraturan Bupati Bekasi No. 48 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi thdp Pelanggaran Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, ” Ucapnya.
Dan merintahkan kepada segenap warga masyarakat agar tetap mematuhi dan disiplin sebagaimana ketentuan yaitu diantaranya harus selalu menerapkan, ” Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),3-M (Memakai Masker – Menjaga Jarak – Mencuci Tangan) dan Sanksi bagi yang melanggar ” sasaran lokasi/jalur masing-masing tim adalah sebagai berikut ini Cifest Cikarang Selatan dan Kawasan MM2100, ” Pungkasnya.
( MARIAM )