Home / Politik & Hukum / Kepala Satpol Pp Kabupaten Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kepala Satpol Pp Kabupaten Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam

LensaHukum.co.id - Kepala Satpol Pp Kab.Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam 1 - Kepala Satpol Pp Kabupaten Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam
Petugas Satpol PP Sedeng Melakukan Operasi Penyegelan Tempat Hiburan Malam

LENSA HUKUM, TAMBUN – KABUPATEN BEKASI

Salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi kemarin siang Jum’at ( 26/10 /18), terjadi penyegelan oleh Dinas Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ). Salah Satu Diskotik NUC yang berlokasi di Danau Indah Kalimang, Tambun, Kabupaten bekasi.

Pasalnya tempat hiburan tersebut sebelumnya di segel oleh Satpol PP dan anehnya penyegelan tersebut tiba-tiba dibuka kembali malam tersebut. Informasi tersebut dari sumber salah satu petugas yang membuka penyegelan dan itupun harus mengeluarkan biaya kisaran Rp.7.000.000,- kepada Oknum Satpol PP agar bisa dilepas itu Segelnya.

LensaHukum.co.id - Kepala Satpol Pp Kab.Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam 2 - Kepala Satpol Pp Kabupaten Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam
Pintu depan Tempat Hiburan Malam (THM) yang di segel, Terbukti di buka kembali oleh Oknum.

Tindak secara tegas pun tidak ada dari Kasat Pol Pp Hudaya. Padahal jelas anggaran yang diberikan untuk penertiban tersebut mencapai 1M lebih akan tapi mengapa hanya sebagai formalitas saja. Setelah 1 hari Penutupan kemudian dilepas setiap segel yg sudah ditempel sudah tidak berlaku lagi. Apakah ini sebuah permainan seluruh Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Bekasi,digarapnya oleh oknum tersebut.

Dengan nilai tersebut kalau dikalikan saja itu berapa banyak tempat THM di Kabupaten Bekasi ini yang diduga bisa melakukan kongkalikong dengan para Oknum. ” Ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Dari pengelola THM tersebut dengan nada Marah.

LensaHukum.co.id - Kepala Satpol Pp Kab.Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam 3 - Kepala Satpol Pp Kabupaten Bekasi Di Duga Main Mata Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam
Pintu depan Tempat Hiburan Malam (THM) yang di segel, Terbukti di buka kembali oleh Oknum.

Menurut ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( LPKN ), Irwan Awaludin,SH.
Mengatakan bahwa didalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1 berbunyi :

“Bahwa tempat Karoke, Diskotik, Live Musik, Bar, Klab Malam, hingga Panti Pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Dan kenapa sejauh ini masih belum terealisasikan. Hingga sampai terjadi tempat hiburan malam yang sudah jelas-jelas ditutup oleh Para Satpot PP dan kenapa bisa dibuka kembali setelah satu hari ditutup. Apakah hal ini di duga ada unsur permainan kah..?? Disetiap seluruh Tempat Hiburan Malam ( THM ). (Red )

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.