LENSA HUKUM, TAMBUN – KABUPATEN BEKASI
Salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi kemarin siang Jum’at ( 26/10 /18), terjadi penyegelan oleh Dinas Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ). Salah Satu Diskotik NUC yang berlokasi di Danau Indah Kalimang, Tambun, Kabupaten bekasi.
Pasalnya tempat hiburan tersebut sebelumnya di segel oleh Satpol PP dan anehnya penyegelan tersebut tiba-tiba dibuka kembali malam tersebut. Informasi tersebut dari sumber salah satu petugas yang membuka penyegelan dan itupun harus mengeluarkan biaya kisaran Rp.7.000.000,- kepada Oknum Satpol PP agar bisa dilepas itu Segelnya.
Tindak secara tegas pun tidak ada dari Kasat Pol Pp Hudaya. Padahal jelas anggaran yang diberikan untuk penertiban tersebut mencapai 1M lebih akan tapi mengapa hanya sebagai formalitas saja. Setelah 1 hari Penutupan kemudian dilepas setiap segel yg sudah ditempel sudah tidak berlaku lagi. Apakah ini sebuah permainan seluruh Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Bekasi,digarapnya oleh oknum tersebut.
Dengan nilai tersebut kalau dikalikan saja itu berapa banyak tempat THM di Kabupaten Bekasi ini yang diduga bisa melakukan kongkalikong dengan para Oknum. ” Ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Dari pengelola THM tersebut dengan nada Marah.
Menurut ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( LPKN ), Irwan Awaludin,SH.
Mengatakan bahwa didalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1 berbunyi :
“Bahwa tempat Karoke, Diskotik, Live Musik, Bar, Klab Malam, hingga Panti Pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Dan kenapa sejauh ini masih belum terealisasikan. Hingga sampai terjadi tempat hiburan malam yang sudah jelas-jelas ditutup oleh Para Satpot PP dan kenapa bisa dibuka kembali setelah satu hari ditutup. Apakah hal ini di duga ada unsur permainan kah..?? Disetiap seluruh Tempat Hiburan Malam ( THM ). (Red )