
LENSA HUKUM, CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
Dugaan suap atau gratifikasi perijinan Meikarta Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap juga. Senin (15/10/18), kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Bahwa KPK sangat menyesalkan terjadinya Dugaan Korupsi kewenangan kepala daerah kembali terjadi disalah satu pihak yang terkait justru pejabat yang seharusnya bertugas untuk mempermudah proses perijinan melalui kebijakan pelayanan perijinan terpadu sebagaimana yang selalu disampaikan dan diinformasikan kepada KPK.
Pasalnya Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan di lokasi
Adapun beberapa Pejabat Kabupaten Bekasi yang terlibat didalamnya antara lain :
- (J) Kadis PUPR – K Bekasi
- (SMN) Kadis Pemadam Kebakaran – K Bekasi
- (DT) Kadis BPMPPT – K Bekasi
- (T) Konsultan – Lippo Group
- (FDP) Swasta Konsultan – Lippo Group
- (HJ) Pegawai – Lippo Group
- (S) Kabid Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas BPMPPT – K Bekasi
- (K) Staff Dinas BPMPPT
- (D) Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup – K Bekasi
- (N) Kabid PUPR – K Bekasi
Adapun kronologis penangkapan Sabtu, (14/10/18), Pukul.10:58 WIB. Tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari (T) kepada (N) setelah penyerahan uang keduanya menggunakan mobil masing-masing penyerahan uang dilakukan di jalan raya sekitar Pukul.11:05 WIB di Jalan Area Perumahan Cluster Bahama Cikarang, Tim mengamankan (T) (Pihak Swasta), setelah menyerahkan uang dimobil (T) tim menemukan uang sejumlah 90.000 Dolar Singapur dan Rp. 23.000.000,.
Sekitar Pukul.13:00 WIB. Tim KPK mengamankan (J) selaku Kepala Dinas PUPR disebuah gedung pertemuan di Bekasi setelah Pukul.15:49 WIB. (HJ),dikediamannya di Bekasi. Tim juga mengamankan 6 orang lainnya secara berturut-turut hingga pagi Pukul.03:00 WIB, menangkap SMN, DT, HB, D, K dan S. Setelah itu semuanya dibawa digedung KPK menjalani pemeriksaan. Uang dalam pecahan 100 ribu, berjumlah total Rp. 513.000.000,- Tim juga mengamankan 2 Unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh (T) saat transaksi dan Mobil Toyota Innova yang digunakan (HJ) Kadis PUPR saat mengambil uang.

Kontruksi perkaranya diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perijinan proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi diduga pemberian terkait dengan ijin-ijin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 Hektar dan dibagi dalam tiga Fase.
Fase pertama yaitu : sekitar 84,6 Hektar
Fase kedua yaitu : sekitar 252,6 Hektar
Fase ketiga yaitu : sekitar 101,5 Hektar
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari proyek bukan pemberian yang pertama dari total komitmen 13 milyar.
Melalui sejumlah Dinas di Kab. Bekasi yaitu :
- Dinas PUPR
- Dinas lingkungan Hidup
- Dinas Damkar
- Dinas BPMPPT
Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah 7 milyar melalui beberapa Kepala Dinas yaitu : pemberian pada bulan April , Mei dan Juni 2018. Jadi yang didapatkan itu merupakan pemberian yang sekian kalinya.
Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proyek perijinan, karena proyek tersebut cukup komplek, karena akan membangun Apatement, rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga tempat pendidikan, sehingga banyak yang dibutuhkan perijinan diantaranya :
Rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makan, sehingga banyak Dinas yang terkait didalamnya.
Teridentifikasi penggunaan sandi didala kasus ini untuk menyamarkan nama di Pemkab Bekasi antara lain : Melvin, Tina Tone,Windu dan Penyanyi.
Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara dan sebelumya 1×24 jam yang disimpulkan tadi adanya dugaan tindak Korupsi Pemberian Hadiah atau Janji Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait proyek perijinan di Kabupaten Bekasi.
Adapun KPK meningkatkan Status Penangganan perkara kepenyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka diduga sebagai pemberi DS ( Swasta Direktur Operasional Lippo Group ).
T ( Swasta Konsultan Lippo group )
FDP ( Swasta Consultan Lippo group )
HJ ( Pegawai Lippo group ) Sedangkan sebagai penerima antara lain :
- (NNY), Bupati Bekasi (Periode 2017-2022)
- (J), Kepala Dinas PUPR KBekasi
- (SMN), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran KBekasi
- (DT), Kepala Dinas BPMPPT KBekasi
- (MR),Kepala Bidang Dinas Tata ruang PUPR KBekasi
Pasalnya yang disangkatan sebagai pihak yang pemberi DS, T, FDP dan HJ.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan :
Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B. Pasal 5 ayat (1) huruf D
Atau Pasal 13 UU no.31 th.1999,tentang pemberantasan UU tindak pidana Korupsi th. 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP diduga sebagai pihak penerima (NNY) disangkakan Pasal 12 huruf (A) dan Pasal 12 huruf D atau Pasal 11 atau Pasal 22 UU No.31 th.1999 tentang penberantasan korupsi sebagai telah diubah UU No.20 Th.2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait 3 tersangka didalamnya penyelidikan perkara ini yang belum diamankan agar segera koperatif atau menyerahkan diri kekantor Polisi terdekat sedangkan pihak lain kami himbau agar tidak merusak bukti atau mempengaruhi atau upaya mengahambat proses penegakkan hukum, karena dari segi pidana diatur didalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, agar yang belum yaitu : DS dan NR diharapkan segera menyerahkan diri ke KPK.
Baik kepada Pemda-pemda atau Instansi Pemerintah yang lain agar perijinan itu perlu dikerjakan sesuai dan sebagaimana UU mengisaratkan. Kedua kepada pengembang kita berharap bahwa sebelum semua syarat-syarat hukumnya dipenuhi jangan dulu melakukam suap karena itu juga berpotensi merugikan masyarakat umum jadi karena belum mendapatkan ijin sesuai dengan prosedur akhirnya diupayakan suap atau grafitasi kepada penyelenggara Negara.” Tegas, Loude Muhammad Syarif ( Wakil Ketua KPK )
Ada Satu Pasal Alternatif yang akan digunakan untuk NNY tersangka yaitu :
Pasal 12 B ( Besar), Tim KPK sudah melakukan penjemputan Bupati Bekasi, untuk dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ” Ujar, Febri Diansyah ( Jubir KPK ). ( Sam Lubis )